JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E terus berjalan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyelidik terus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara proyek.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info, misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," papar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," ucap dia.
Baca juga: Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E, Wagub DKI: Itu Dukungan yang Luar Biasa
Alex menegaskan, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya kesalahan mekanisme dalam pembiayaan penyelenggaraan formula E tersebut, misalnya terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu, sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ucap dia.
Lebih jauh, kata Alex, penyelidik KPK akan mendalami soal penyelenggaran Formula E yang dilakukan selama tiga tahun yakni dalam kurun waktu 2022-2024.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjabat sebagai kepala pemerintahan bakal selesai masa jabatannya pada tahun 2022.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," ujar Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," tutur dia.
Baca juga: Jokowi Tinjau Sirkuit Bareng Anies, Gerindra: Presiden Ingin Formula E Lancar dan Sukses
Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali.
KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Ucapan Terima Kasih Anies kepada Jokowi karena Sudah Meninjau Sirkuit Formula E...
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.