Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Telah Buat Aturan Lindungi Wartawan dari Doxing

Kompas.com - 26/04/2022, 20:42 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers telah membuat instrumen khusus untuk mencegah kejahatan kepada wartawan, termasuk serangan siber dalam bentuk doxing.

Perlindungan itu dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pers terkait keamanan dan keselamatan kerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

"Kita telah membuat standar perlindungan pers profesi wartawan, secara lengkapnya nanti kalau sudah jadi SK, disosialisasikan," ujar Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam diskusi virtual, Selasa (26/4/2022).

"Standar perlindungan terhadap wartawan akan dibuat melalui surat keputusan peraturan Dewan Pers, menyangkut keamanan dan keselamatan kerja bagi wartawan," ucap dia.

Baca juga: SAFEnet: Doxing Delegitimasi Paling Banyak Menimpa Jurnalis

Asep menegaskan bahwa keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian serius.

Keamanan yang dimaksud yakni memastikan wartawan berada dalam situasi yang bebas dari ancaman.

Ia mengatakan, perlindungan terhadap kerja wartawan tidak boleh hanya dilakukan oleh negara, masyarakat pers, dan konsituen pers, tetapi juga oleh perusahaan pers.

"Kita kerja sama dengan perusahaan pers yang pada akhirnya (memberikan) perlindungan langsung terhadap pers ketika peristwa terjadi dan mengantisipasi peristiwa terjadi," ucapnya. 

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengungkapkan, doxing delegitimasi merupakan jenis doxing yang kerap menimpa jurnalis.

Baca juga: Mengenal Doxing, Istilah yang Ramai Dibahas Warganet

Adapun doxing adalah sebuah serangan siber berbentuk tindakan yang menyebarluaskan informasi pribadi secara publik.

"Doxing dialami para wartawan kebanyakan adalah delegitimasi yaitu upaya untuk membuat jurnalis tersebut tidak dipercaya," ucap Damar.

Ia mengatakan, informasi yang disebarkan oleh doxer atau pelaku doxing berasal dari data yang tersedia secara publik, riset terhadap dokumen publik atau dengan data yang diperoleh secara ilegal terhadap data base pada sistem komputer.

"Kenapa doxing kita kategorikan sebagai sebuah serangan? Karena kita melihat bahwa dia (pelaku doxing) tidak semata-mata dilakukan sebagai perbuatan yang iseng tetapi dia ada intensinya," papar Damar.

Baca juga: Dosen Komunikasi UGM: Doxing Musuh Baru Kebebasan Pers

"Jadi doxing ini adalah upaya mengungkap identitas seseorang, data dan informasi detil-detil lainnya tanpa persetujuan dan ini dilakukan dengan tujuan atau sesuatu yang sifatnya punya tujuan jahat," jelas dia.

Selain doxing jenis delegitimasi, lanjut Damar, doxing yang juga sering dialami para jurnalis di Indonesia adalah doxing yang sifatnya adalah penargetan.

Jurnalis tersebut telah menjadi terget suatu pihak yang mempunyai niat buruk untuk melakukan penganiyaan secara sistematis.

"Jadi dia menjadi target dari kejahatan jenis lain, misalnya persekusi," urai Damar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com