Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta, Apakah Mengurangi Cuti Tahunan?

Kompas.com - 26/04/2022, 18:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.

Menyambut momen tersebut, masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca juga: Kapan Cuti Lebaran 2022? Ini Jadwalnya untuk PNS dan Karyawan Swasta

Ketentuan mengenai cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022.

Sebagaimana diketahui, biasanya, cuti bersama berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas, bagaimana dengan karyawan perusahaan swasta? Apakah karyawan swasta berhak mendapatkan cuti bersama?

Cuti bersama bagi karyawan swasta

Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.

Bagi karyawan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sehingga, karyawan yang mengambil cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunannya.

Baca juga: Wapres Imbau Masyarakat Tak Mudik secara Serentak agar Tak Terjebak Macet

Ketentuan ini secara rinci tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Aturan itu diteken Menaker Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.

Melalui SE tersebut, disebutkan bahwa:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan;
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan;
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan;
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca juga: Tak Hanya Pejabat, ASN Juga Dilarang Open House Lebaran

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, ketentuan mengenai cuti bersama bagi karyawan swasta juga tertuang dalam SKB 3 Menteri.

"Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maupun SKB perubahannya," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Imbauan Kemenaker

Terkait ini, Kemenaker berharap para pengusaha memberi keleluasaan cuti Lebaran bagi para pekerjanya. Ini supaya para karyawan punya cukup waktu untuk pulang ke kampung halaman.

Jika para pekerja leluasa mengambil cuti, maka penumpukan massa dan potensi kemacetan saat arus mudik dapat ditekan.

"Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Jumat (22/4/2022).

"Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” lanjut dia.

Baca juga: Status Pekerja yang Wajib Dapat THR Menurut Aturan Kemenaker

Adapun pemerintah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 28, 29, dan 30 April 2022. Oleh karenanya, masyarakat diimbau mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan.

"Saya mengajak masyarkat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com