JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) memperlihatkan, mayoritas masyarakat menilai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Berdasarkan temuan survei, 2,1 persen responden menganggap pemberantasan korupsi sangat baik dan 26 persen baik.
Kemudian, 28,5 persen sedang, 31,7 persen buruk, 6,1 persen sangat buruk, dan 5,6 persen tidak tahu dan tidak jawab.
“Soal pemberantasan korupsi, mereka yang mengatakan kondisi pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk lebih banyak ketimbang yang mengatakan baik atau sangat baik,” kata Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, hasil survei juga memperlihatkan kondisi penegakkan hukum nasional. Berdasarkan hasil survei, 2,1 persen responden menganggap penegakkan hukum sangat baik.
Selanjutnya, 32,5 persen baik, 32,6 persen sedang, 25,9 persen buruk, 3,9 persen sangat buruk, dan 2,9 persen tidak tahu dan tidak jawab.
“Kondisi penegakan hukum, yang menilai baik/sangat baik berimbang dengan yang menilai sedang,” ucap Burhanuddin.
Baca juga: Ketua KPK: Semua Pihak Miliki Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi
Adapun survei ini dilakukan pada 14-19 April 2022. Metode survei dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden.
Sementara itu, margin of error kurang lebih sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Para responden ini diwawancara secara tatap muka langsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.