Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Disandera 111 Hari oleh Kelompok Milisi Houthi, Surya Hidayat Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Kompas.com - 25/04/2022, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Surya Hidayat, yang sempat disandera milisi Al Houthi di Yaman pada awal Januari lalu telah tiba dengan selamat di Jakarta hari ini, Senin (25/4/2022).

Surya bekerja di kapal Rwabee yang berbendera Persatuan Emirat Arab (PEA).

Dikutip dari keterangan di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI), Surya Hidayat mengalami penahanan oleh kelompok milisi Houthi selama 111 hari.

"Pada tanggal 25 April 2022, awak kapal Indonesia a.n. Surya Hidayat Pratama (SHP) telah tiba dengan selamat di Jakarta setelah mengalami penahanan Kelompok Houthi di Yaman selama 111 hari," begitu bunyi keterangan Kemenlu RI seperti dikutip Senin.

Baca juga: Pemberontak Houthi Tawarkan Pembebasan 200 Tahanan Sebelum Idul Fitri

Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2022, kapal Rwabee beserta seluruh awak kapal ditahan kelompok Houthi saat berlayar di perairan Al-Hudaidah Yaman.

Selama masa penahanan, Kemlu beserta KBRI Muscat, KBRI Riyadh dan KBRI Abu Dhabi telah mengupayakan pembebasan Surya Hidayat melalui komunikasi dengan berbagai pihak.

"Kemenlu juga melakukan family engagement kepada pihak keluarga SHP di Makassar. Selama masa penahanan, SHP telah beberapa kali melakukan komunikasi telepon dengan pihak keluarga," jelas Kemenlu.

Adapun pembebasan Surya Hidayat berhasil dilakukan pada 24 April 2022 melalui upaya berbagai pihak.

Baca juga: Pemberontak Houthi dan Koalisi Pimpinan Saudi Sepakati Gencatan Senjata di Yaman Selama 2 Bulan

Surya Hidayat dapat dibebaskan dari penahanan Houthi dan kemudian diterbangkan dari Sana’s ke Muscat melalui fasilitasi yang disediakan Pemerintah Oman.

KBRI Muscat melakukan pendampingan pemulangan Surya Hidayat ke Indonesia hingga tiba dengan selamat di Tanah Air pada hari ini.

SHP selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Oman dan seluruh pihak yang turut serta membantu proses pembebasan dan pemulangan Sdr. SHP ke tanah air," tulis Kemenlu RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com