Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Daftar Program Pengiriman Motor Gratis Lewat KAI

Kompas.com - 25/04/2022, 16:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Logistik (Kalog) menyiapkan 9.280 kuota pengiriman motor gratis (motis) pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

Direktur Utama PT Kalog Ahmad Malik Syah menuturkan beberapa syarat yang mesti dipenuhi masyarakat yang hendak mengikuti program ini.

Pertama, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui link bit.ly/motis2022.

“Lalu upload file tiket kereta api, bus atau travel yang dimiliki,” ucap Malik saat live Instagram di akun @ditjenperkeretaapian, Senin (25/4/2022).

Kemudian isi dengan lengkap form pendaftaran itu mulai dari data diri, nomor polisi kendaraan, tipe motor dan stasiun keberangkatan serta stasiun akhir.

Baca juga: PT KAI Logistik Siapkan 9.280 Kuota Pengiriman Motor Gratis Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Malik mengungkapkan, pengiriman motor hanya dilayani sampai ke wilayah Jawa Tengah.

Rutenya, Stasiun Kampung Bandan-Stasiun Tawang Semarang dan Stasiun Kampung Bandan-Stasiun Purwosari Solo.

Sehingga pengiriman motor gratis untuk tahun ini hanya dimungkinkan pada stasiun-stasiun yang dilewati pada rute tersebut.

“Sebanyak 928 motor akan diangkut setiap hari dengan rangkaian 8 gerbong bagasi,” sebut Malik.

Malik menyebutkan, selain mengisi data diri dan data tipe serta nomor motor, masyarakat juga mesti mengisi status vaksinasinya.

Kemudian untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh mengirim satu kendaraan bermotor.

Baca juga: Mudik Gratis ke Jawa Tengah, Simak Ini Syarat dan Jurusannya

Ia mengatakan pengiriman akan berlangsung mulai Kamis (28/4/2022) hingga Sabtu (30/4/2022) untuk arus mudik.

Sedangkan untuk pengiriman arus balik akan dimulai pada 5 hingga 9 Mei 2022.

Setelah data diisi dan diunggah, pihak PT Kalog akan melakukan seleksi dan jika seluruh syarat telah terpenuhi, masyarakat diminta membawa kendaraannya maksimal satu hari sebelum jadwal pengiriman tersebut.

“Karena kami butuh waktu untuk melakukan packing,” tutur dia.

Pendaftaran, lanjut Malik, tak hanya dilakukan melalui mekanisme online, tapi juga secara langsung di 11 stasiun yaitu Stasiun Kampung Bandan, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, dan Semarang Tawang.

Selanjutnya pendaftaran pun bisa dilakukan di Stasiun Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Lempuyangan, Klaten, dan Purwosari.

“Jam operasional pendaftaran offline dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” imbuh Malik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com