JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) Polri menyatakan, ada 359 peserta calon seleksi aparatur sipil negara (CASN) yang didiskualifikasi karena terbukti curang saat mengikuti seleksi penerimaan tahun 2021.
Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 21 orang warga sipil dan 9 oknum pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Polri Tangkap 30 Pelaku Kecurangan Seleksi CASN 2021, Ini Tanggapan Menpan-RB
Gatot menyampaikan, masih ada 81 orang peserta yang belum didiskualifikasi.
Nantinya, nasib 81 peserta tersebut akan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait pelaksanaan seleksi CASN 2021.
"Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," ucap dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin mengatakan, para peserta bisa mendapatkan akses untuk berbuat curang karena memiliki hubungan dengan para tersangka.
Selain itu, para tersangka memang mencari orang yang bisa dihubungi untuk ikut melakukan kecurangan
"Iya dari mulut ke mulut, kemudian tadi jelas memang yang di Polda di wilayah Sulawesi ini sudah terungkap bahwa ada sindikasi memang," ucap dia.
Baca juga: Modus Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021: Peserta Hanya Duduk Pura-pura Kerjakan Soal
Samsu juga mengatakan, para tersangka dalam kasus seleksi CASN 2021 melakukan kecurangan dengan aplikasi remote access sehingga dapat melancarkan aksinya dari jarak jauh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.