Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Pastikan Ikuti Aturan Terkait Izin Praktik Terawan di RS TNI Usai Diberhentikan IDI

Kompas.com - 25/04/2022, 14:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan mengikuti aturan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai izin praktik mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di rumah sakit TNI.

Hal itu disampaikan Andika saat menerima kunjungan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Adib Khumaidi bersama rombongan beberapa waktu lalu.

“Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun IDI. Apakah itu berpengaruh terhadap izin praktik Dokter Terawan di RSPAD?” kata Andika, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (25/4/2022).

“Kalau soal keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan,” sambung dia.

Andika juga menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada peraturan-perundangan mengenai pemberhentian Terawan.

Baca juga: Di Hadapan Panglima TNI, IDI Pastikan Pemberhentian Terawan Tak Bersifat Seumur Hidup

Sejalan dengan itu, Andika juga menyatakan menghormati keputusan IDI.

“Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan in embedded, sudah melekat di dirinya sejak didirikan dan menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati, kita ikut,” jelas Andika.

Sementara itu, Adib memastikan pemecatan Terawan tak bersifat seumur hidup.

Menurut Adib, Terawan masih mempunyai ruang untuk kembali menjadi keanggotaan IDI.

“Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kalau kami sampaikan masih ada ruang,” kata Adib.

Adib menyatakan, jika Terawan berminat untuk kembali menjadi keanggotaan IDI, pihaknya akan langsung menggelar forum internal.

Hal ini dilakukan untuk membahas penerimaan kembali Terawan.

“Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang masuk pasti akan kita terima,” imbuh dia.

Baca juga: Panglima Andika Hormati Keputusan IDI Terkait Pemecatan Terawan

Sebelumnya, hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com