JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib uang honor penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa sebesar Rp 172.000.000 yang disita penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan robot trading investasi ilegal DNA Pro akan menunggu keputusan hakim.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, nasib honor Rossa itu tergantung dari bunyi keputusan hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
"Putusannya menjadi kewenangan hakim sepenuhnya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Kasus DNA Pro, Rossa Serahkan Uang Rp 172 Juta ke Bareskrim Polri
Abdul mengatakan, ada potensi uang honor Rossa yang disita penyidik bisa kembali. Namun, dia juga mengingatkan supaya Rossa tidak terlampau berharap karena bisa saja hakim menyatakan duit itu sebagai barang bukti yang nantinya harus diserahkan kepada negara.
"Apakah akan dikualifikasi sebagai barang bukti kejahatan dan diserahkan kepada negara atau mengembalikannya kepada yang berhak yaitu Rossa. Kemungkinannya sama besarnya," ujar Abdul.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Replo Handoko pada Sabtu (23/4/2022) pekan lalu mengatakan, Rossa memang menyerahkan uang itu kepada penyidik untuk kemudian disita sebagai salah satu barang bukti dalam proses penanganan perkara DNA Pro. Penyitaan dilakukan saat Rossa menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (21/4/2022) pekan lalu.
“(Benar) telah menyerahkan ke penyidik untuk disita,” kata Gatot.
Baca juga: Rossa Mengaku Takut Saat Diperiksa Kasus DNA Pro
Selepas pemeriksaan, Rossa mengatakan, dia memang diundang dalam acara yang digelar DNA Pro Academy di Bali pada akhir 2021 lalu. Namun, dia membantah terlibat menjadi mitra atau duta produk dari DNA Pro.
"Saya enggak punya kerja sama apa-apa. Saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Jadi, saya diminta menyanyi sama manajemen saya karena ada kontrak," kata Rossa usai pemeriksaan.
Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri juga menyidik sejumlah figur publik lain sebagai saksi dalam perkara itu. Mereka adalah Herman Josis Mokalu atau Yosi Project Pop, Nowela Elizabeth Auparay atau Nowela Idol, Marcello Tahitoe atau Ello, Di Muhammad Devirzha atau Virzha, Rizky Billar, sampai Ivan Gunawan.
Kasus ini bermula setelah 122 orang yang menjadi korban penipuan DNA Pro melapor kepada polisi pada 28 Maret 2022. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Digital Net Aset yang mengelola robot trading DNA Pro.
Jumlah kerugian dalam kasus investasi ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.
Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam perkara itu. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, sedangkan 5 orang dinyatakan masih berstatus buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.