Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Nilai Suap dalam Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Capai Rp 600 Juta

Kompas.com - 25/04/2022, 13:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri menangkap 30 tersangka kasus dugaan kecurangan dalam pelaksaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.

Dari kejadian ini, polisi menyebutkan nilai suap yang dilakukan tersangka pada CASN 2021 mencapai Rp 600 juta.

"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Adapun para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari total 30 tersangka, sebanyak 21 orang merupakan warga sipil yang di antaranya bekerja sebagai tim teknologi dan informasi (IT).

Baca juga: Polri Tangkap 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021, 9 di antaranya PNS

Sedangkan 9 sisanya pegawai negeri sipil (PNS), yang di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol dan Kolaka Utara, Staf BKN Makassar, serta Staf BKD Provinsi Sulawesi Barat.

"(Yang sipil) ada orang IT, memang dia jago komputer, dibayar," ujarnya.

Selanjutnya, Samsu mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti kasus ini.

"Dari pengungkapan dan modus-modus yang dilaksanakan oleh para tersangka tadi sehingga muncul tersangka-tersangka baru dan ini sudah kita koordinasikan dengan Kemenpan RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, lokasi penangkapan terhadap 30 tersangka kasus kecurangan seleksi CASN 2021 itu berada di sejumlah wilayah.

Baca juga: Oknum ASN di Palopo Ditangkap, Diduga Calo CASN 2021

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, lokasi itu di antaranya wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.

Aplikasi remote access itu membuat pelaku dapat melakukan aksinya dari jarak jauh. Pelaku juga menggunakan sejumlah aplikasi terkait remote access.

Dalam penangkapan ini, polisi sudah mengamankan barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.

Menurut Gatot, terkait kecurangan ini, menurutnya ada 359 orang atau calon ASN yang didiskualifikasi.

Baca juga: Menpan RB Bakal Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CASN secara Menyeluruh

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com