Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Mengelola Bersama Penerbangan Sipil dan Militer

Kompas.com - 25/04/2022, 11:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Khusus tentang hal ini, sebenarnya tidak akan ada masalah serius yang harus dihadapi. Perjanjian mencakup pengelolaan FIR Singapura adalah merupakan domain dari regulasi penerbangan sipil internasional.

Dengan demikian, seharusnya tidak akan menghambat pengelolaan penerbangan militer di wilayah itu.

Wilayah yang berstatus “critical border” yang setiap saat dapat muncul masalah sengketa perbatasan atau border dispute.

Berapa sering terjadi pelanggaran wilayah di kawasan tersebut yang tidak hanya di udara akan tetapi juga di perairan sebagai lahan pencurian ikan dan kekayaan laut lainnya oleh banyak negara.

Penyebab perang terbesar sepanjang sejarah umat manusia adalah banyak berkaitan dengan sengketa perbatasan.

Apabila kita cukup cerdas, maka sebenarnya dalam perjanjian internasional mengenai FIR Singapura mungkin kita tidak dirugikan sekali dalam implementasinya.

Seorang peneliti Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa ternyata ada sebuah dokumen penting pada tahun 1948 antara otoritas penerbangan Hindia Belanda dengan otoritas penerbangan pemerintah kolonial Inggris di Singapura.

Dokumen penting tersebut menyebut tentang komitmen Pemerintah Inggris di Singapura yang disetujui pada South East Asia Regional Meeting pada tahun 1948.

Tercatat bahwa Pemerintah Belanda menyampaikan keberatan atas masuknya sebagian ruang udara di atas Riau dan seluruh ruang udara di atas kepulauan Riau ke pengelolaan FIR Singapura.

Untuk itu, Pemerintah Belanda meminta untuk dituliskan beberapa hal penting dalam Agreed Minutes atau Notula yang disetujui oleh semua delegasi pada pertemuan tersebut.

Salah satu poin penting tercatat adalah tentang jaminan segala bentuk prosedur operasional yang merupakan tambahan atau turunan dari pengoperasian FIR Singapura menjamin kendali lalu lintas penerbangan militer dari dan di dalam wilayah Indonesia harus dikendalikan melalui ATC Militer di Tanjung Pinang.

Selain itu harus ada jaminan komitmen ATC Singapura untuk membuat Block Clearance untuk memprioritaskan lalu lintas penerbangan militer di Ruang Udara Riau yang dikelola oleh ATC Singapura.

Jadi sama sekali tidak seperti yang sekarang berlaku bahwa penerbangan militer Indonesia harus meminta ijin terlebih dahulu ke otoritas penerbangan Singapura.

Dokumen penting yang tersimpan di Arsip Nasional Belanda ini, sepatutnya juga tersimpan dengan rapih di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Dengan demikian, maka keberadaan FIR Singapura tidak terlalu merugikan Indonesia terutama dalam pengelolaan penerbangan militer yang menjalankan tugas pokoknya menjaga kedaulatan negara di udara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com