KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama sumber daya pertahanan militer Indonesia. Meski demikian, kehadiran TNI juga tidak lepas dari dukungan komponen cadangan (Komcad).
Sebagai informasi, Komcad merupakan salah satu program Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dapat diikuti masyarakat sipil dalam rangka memperkuat keamanan dan pertahanan negara.
Program tersebut telah dijalankan sejumlah negara selama ini, seperti yang dilakukan Singapura dan Korea Selatan melalui wajib militer.
Namun, berbeda dengan wajib militer yang diwajibkan ketika mencapai usia tertentu, Komcad dapat diikuti oleh seluruh masyarakat cukup umur secara sukarela dan tanpa paksaan.
Pembentukan Komcad sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Masyarakat yang bergabung dalam program ini akan diberikan pembekalan tentang cara menjaga keamanan negara layaknya wajib militer. Dengan demikian, Komcad dapat menjadi amunisi cadangan apabila suatu saat negara menghadapi ancaman ketahanan dan keamanan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa kepesertaan Komcad tidak akan mengubah status masyarakat sebagai warga negara sipil.
Kemenhan buka pendaftaran komponen cadangan
Mengingat komponen cadangan memiliki peran yang sama penting dengan aparat negara, Kemenhan pada 2022 kembali membuka pendaftaran Komcad sebanyak 2.500 orang.
Kuota tersebut terdiri dari 1.500 orang untuk TNI Angkatan Darat (AD), 500 orang untuk TNI Angkatan Laut (AL), dan 500 orang untuk TNI Angkatan Udara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.