Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Legitimasi Pemerintahan Demokratis

Kompas.com - 23/04/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berdasarkan pasal 95 huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan ajudikasi serta memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Peran Badan Pengawas Pemilu dalam memutuskan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sebagai Quasi Pengadilan (lembaga yang bersifat mengadili, tetapi tidak disebut sebagai pengadilan merupakan bentuk semi pengadilan).

Atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, para pihak dapat mengajukan upaya hukum atas ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jangka waktu pemeriksaan dan keputusan paling lama 12 hari sejak laporan atau temuan diterima.

Sedangkan obyek yang disengketakan berupa keputusan atau berita acara yang dikeluarkan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Tahapan penyelesaian sengketa dilakukan Bawaslu melalui pengkajian laporan atau temuan serta mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian sengketa kepada para pihak.

Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa kepada pihak yang bersengketa merupakan keputusan final dan bersifat mengikat.

Aspek dikecualikan dari keputusan final dan mengikat Bawaslu adalah terkait dengan sengketa Pemilu yang berhubungan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan penetapan calon Presiden dan Wakil Pesiden.

Artinya jika para pihak yang bersengketa tidak puas dengan keputusan Bawaslu mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, para pihak dapat mengajukan gugatan tertulis kepada PT TUN.

Mekanisme penanganan sengketa pemilu oleh Bawaslu diatur dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata cara penyelesaian sengketa pemilihan umum.

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu ditempuh setelah seluruh proses sengketa administrasi di Bawaslu ditempuh dan para pihak yang belum merasa adil dengan Putusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi partai peserta pemilu, DCT anggota DPR, DPD, DPRD (Pasal 269 ayat (1), penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Pengajuan permohonan gugatan ke PTUN paling lama tiga hari setelah Putusan Bawaslu ditetapkan.

Tenggang waktu perbaikan gugatan paling lama tiga hari dan jika lewat dari tiga hari maka permohonan gugatan kedaluwarsa dan majelis hakim memutuskan gugatan tidak diterima. Tidak ada upaya hukum terhadap putusan gugatan tidak dapat diterima.

PTUN memeriksa dan memutus paling lama 21 hari sejak permohonan gugatan dinyatakan lengkap.

Terhadap putusan PTUN dapat diajukan permohonan kasasi ke MA paling lama 7 hari sejak tanggal diputuskan.

Kasasi merupakan upaya hukum terakhir dan wajib diputuskan oleh majelis hakim paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.

Sistem penyelenggaraan pemilu yang baik membutuhkan sistem yang menyediakan mekanisme kelembagaan penyelesaian sengketa pemilu sebagai tempat memulihkan hak-hak warga negara yang terlanggar dan mengembalikan kepercayaan institusi pemilu sebagai institusi demokrasi bagi terbentuknya pemerintahan yang legitimate dan terpercaya.

Secara garis besar sengketa pemilu di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni sengketa administrasi dan perselisihan hasil pemilihan umum.

Secara prosedural, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang memutus sengketa proses pemilu yang bersifat final dan mengikat di luar sengketa mengenai verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pengadilan TUN hingga MA adalah lembaga yang berwenang memutus sengketa administrasi pemilu khususnya keputusan KPU mengenai penetapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com