Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Legitimasi Pemerintahan Demokratis

Kompas.com - 23/04/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak sedikit ketentuan-ketentuan internasional maupun nasional lahir untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia termasuk hak untuk berpartisipasi dalam memilih dan dipilih dalam pemerintahan.

Ketentuan tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenan Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Ketentuan yang lebih spesifik dan banyak menjadi rujukan dalam standar penyelenggaraan pemilu adalah Declaration on Criteria For Free and Fair Election yang diangkat secara bulat oleh Dewan Antar Parlemen pada sesi pertemuan 154 di Paris 26 Maret 1994.

Secara umum materi yang diatur dalam deklarasi tersebut ditujukan untuk menjamin hak setiap warga negara secara bebas dan setara untuk ikut memilih dan dipilih tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, warna kulit, dan kelompok manapun.

Tiga hal yang menjadi perhatian utama deklarasi tersebut adalah: pertama, voting and elections rights (hak-hak pemilihan dan pemungutan suara).

Kedua, candidature, party, campaign rights and responsibilities (pencalonan, partai, dan hak-hak kampanye dan tanggungjawab).

Ketiga, the rights and responsibility of states (hak-hak dan tanggung jawab negara).

Perhatian Deklarasi Pemilu Bebas dan Jujur terhadap tiga poin di atas, secara tidak langsung memposisikan ketiga bagian tersebut merupakan simpul-simpul krusial yang sangat potensial terjadi pelanggaran dalam tahapan proses penyelenggaraan pemilu.

Perlakuan yang baik dengan penuh kehati-hatian terhadap ketiga poin beserta turunannya dapat meminimalkan keberatan dan sengketa pemilu.

Sekalipun setiap poin menuntut adanya yurisdiksi berwenang, mandiri, adil, jujur, dan tidak memihak yang dapat menyelesaikan jika terjadi keberatan dan sengketa, tetapi jika didalami ketiga poin tersebut memberikan penekanan bahwa penyelesaian keberatan dan sengketa yang baik adalah mencegah sedini mungkin agar tidak terjadi pelanggaran melalui mekanisme kerja penyelenggara pemilu yang independen, profesional, transparan, akuntabel, efesien, dan efektif.

Meskipun demikian, perangkat lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan keberatan dan sengketa tetap dipersiapkan.

Hal itu tampak mendapat penekanan yang lebih serius terutama jika terjadi kekerasan terhadap hak asasi manusia dan keberatan yang berhubungan dengan proses pemilu.

Filosofi hak-hak asasi manusia yang mendasari setiap konstruksi gagasan deklarasi pemilu bebas dan jujur memetakan kelembagaan penyelesaian sengketa didasarkan pada derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Terhadap pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana ringan yang bersifat personal cukup dengan sebuah lembaga keberatan pemilu.

Untuk pelanggaran terhadap proses pemilu yang terkategori besar seperti terorganisir, sistematis, dan masif serta memiliki dampak luas terhadap pelanggaran HAM dan tatanan tertib politik yang lebih luas, penyelesaiannya menuntut sebuah lembaga yang memiliki otoritas besar oleh lembaga peradilan yang mandiri, adil, jujur, dan tidak memihak.

Cukup banyak model penataan kelembagaan penyelesaian keberatan dan sengketa pemilu yang berkembang dalam praktik negara-negara di dunia.

Semuanya tumbuh menurut latar belakang sejarah, sosial, politik, hukum, dan budaya dari masing-masing negara.

Tidak ada format tunggal di antara banyak model yang jauh lebih sukses di banding yang lainnya.

Semuanya tergantung pada kesungguhan dan kemauan politik para pihak yang terlibat didalamnya.

Secara garis besar, model-model kelembagaan penyelesaian keberatan dan sengketa pemilu yang berkembang di dunia dibagi dalam tiga bentuk: pertama, Badan Penyelenggara Pemilu (Election Management Body); kedua, Komisi Keberatan Pemilu (Election Complaint Commision); dan ketiga, peradilan pemilu (Electoral Tribunal).

Penyelesaian sengketa proses Pemilu di Indonesia

Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 102 ayat (3), 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com