Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Legitimasi Pemerintahan Demokratis

Kompas.com - 23/04/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBAIK apapun sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang, selalu terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dapat mereduksi kualitas pemilu.

Untuk itu, sistem penyelenggaraan pemilu yang baik membutuhkan mekanisme kelembagaan terpercaya untuk menyelesaikan berbagai jenis keberatan dan sengketa pemilu.

Mekanisme kelembagaan dimaksud tidak sekadar menyelesaikan sengketa pemilu, tetapi juga menjadi tempat memperjuangkan dan melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran.

Pada saat yang sama, hal itu juga berfungsi memperbaiki dan meluruskan kembali sekaligus memulihkan marwah pemilu sebagai landasan terbentuknya legitimasi pemerintahan yang terpercaya.

Mekanisme sistem penyelenggaraan pemilu 2024 yang rumit disertai informasi dan tingkat pengetahuan yang lemah terhadap penyelesaian sengketa pemilu akan berpotensi menjadi sumber masalah dalam menangani kasus-kasus sengketa pemilu.

Masalah fundamental yang paling berbahaya adalah ketika publik meragukan hasil pemilu. Selain dapat mendelegitimasi juga dapat menimbulkan sikap antipati terhadap pemerintahan yang terpilih.

Bahkan lebih jauh dapat mengganggu stabilitas sosial, politik, dan pemerintahan.

Besarnya ekspektasi masyarakat terhadap pemilu sebagai sarana revolusi politik dan pemerintahan, mendorong beberapa negara di dunia yang tengah dalam konsolidasi demokrasi membentuk institusi-institusi.

Tidak saja penyelenggara pemilu yang independen, tetapi juga mekanisme kelembagaan yang dapat menyelesaikan keberatan dan rasa tidak puas terhadap berbagai pelanggaran selama dalam proses hingga hasil perhitungan suara dan penentuan calon terpilih.

Umumnya negara-negara di dunia termasuk Indonesia membagi dua term penyelesaian sengketa pemilu, yakni:

Pertama, penyelesaian sengketa yang terjadi selama dalam proses tahapan pemilu. Kedua, penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Term penyelesaian sengketa selama dalam proses pemilu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk aspek-aspek yang berdimensi administrasi.

Sedangkan pelanggaran pidana dengan kategori tertentu dapat dilakukan di tingkat pengadilan negeri.

Selanjutnya term penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpilih menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pelajaran yang dapat dipetik dari berbagai standar penyelesaian keberatan dan Sengketa Pemilu.

Tidak sedikit kelompok reformis dan revolusioner di dunia berhasil meruntuhkan rezim otoriter, tetapi gagal dalam melakukan konsolidasi demokrasi hingga mengalami krisis politik berkepanjangan.

Kegagalan bukan karena ketidaksuksesan melakukan reformasi konstitusi dalam menata sistem ketatanegaraan secara menyeluruh, tapi lebih disebabkan oleh teknis penyelenggaraan pemilu yang tidak terencana dengan baik dengan perangkat sistem kelembagaan yang kurang memadai dalam menjamin dan melindungi hak suara setiap warga negara dalam proses pemilu yang jujur dan adil.

Artinya sistem penyelenggaraan pemilu yang baik bukan saja karena kesuksesan memungut suara, tetapi harus mampu menjamin bahwa suara dari setiap warga negara sampai dan didengar melalui perhitungan yang akurat dan benar hingga ditetapkannya calon-calon terpilih.

Oleh sebab itu, performa sistem penyelenggaraan pemilu yang baik, sejauh mungkin dapat mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu.

Jikapun berbagai pelanggaran dan keberatan hingga berakhir dengan sengketa sulit dihindari, tetapi senantiasa tersedia mekanisme kelembagaan yang kapabel, transparan, akuntabel, efisien, efektif, sederhana, dan berkepastian hukum dalam menyelesaikan berbagai keberatan dan sengketa untuk memulihkan hak-hak warga negara yang terlanggar dan kepercayaan terhadap pemilu serta pemerintahan terpilih.

Kesederhanaan proses penyelesaian sengketa pemilu tidak hanya terletak pada hukum acara atau proseduralnya saja, tetapi juga terkait dengan substansi pengaturan setiap tahapan pemilu yang jelas sebagai tolok ukur dalam menilai setiap materi gugatan dan pembuktian.

Secara umum prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa pemilu bertujuan menjamin dan memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com