Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Termasuk Rumah Dirjen di Kemendag

Kompas.com - 22/04/2022, 15:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah 10 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, lokasi yang digeledah itu termasuk rumah dari tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW, tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, Febrie mengungkapkan, ada beberapa kantor dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Adapun selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

“Tempat-tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kita tersangka,” ucapnya.

Febrie menjelaskan, lokasi-lokasi yang digeledah itu tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Batam, Medan, dan Surabaya.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Dalam kasus ini, menurut Febrie, sudah melibatkan sebanyak tujuh ahli yang telah diperiksa.

Baca juga: Banyak Perusahaan Minyak Goreng Mangkir Saat Dipanggil, KPPU Serahkan ke Penyidik Polri

Selanjutnya, sudah ada sekitar 650 dokumen terkait yang disita dan diperiksa penyidik. Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami barang bukti elektronik dari para tersangka.

“Yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti,” ujarnya.

DIketahui, saat ini keempat tersangka langsung ditahan terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Stanley MA dan Picare Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com