Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana

Kompas.com - 22/04/2022, 14:04 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pasal dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (RKUHP) mengatur mengenai penghapusan pidana bagi dokter, bidang, paramedis, dan apoteker yang melakukan aborsi terhadap korban pemerkosaan.

Selain itu, tenaga kesehatan juga tak dipidana bila melakukan tindakan aborsi ketika ditemukan indikasi kedaruratan medis.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat pada Revisi KUHP

"Tentang alasan penghapusan pidana, mereka itu yang melakukan aborsi, dokter, bidan, paramedis, apoteker, apabila yang dilakukan adalah terhadap korban pemerkosaan atau akibat indikasi kedaruratan medis, maka mereka tidak dipidana," ujar Harkristuti.

Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 469 RKUHP.

Harkristuti pun menjelaskan, ketentuan di dalam pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi diskresi kepada tenaga kesehatan yang menentukan kelayakan seseorang untuk melakukan aborsi.

"Mereka ada pertanggung jawaban medis apabila memenuhi persyaratan (terkait tindakan aborsi), mereka kemudian tidak dipidana," jelas Harkristuti.

Kendati demikian, RKUHP juga mengatur tindak pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan aborsi terhadap perempuan.

Di dalam Pasal 469 Ayat (1) RKUHP disebutkan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakkukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3.

Selanjutnya pada Ayat (2) dijelaskan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukkan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak.

Pasal aborsi, yakni Pasal 468 di dalam RKUHP sendiri mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan yakni pidana penjara lima tahun. Adapun bila tanpa persetujuan perempuan, maka hukuman pidana penjara diperberat menjadi 12 tahun.

"Karena mereka tenaga kesehatan, maka pidana dapat diperberat satu pertiga. Ditambah lagi pencabutan hak untuk menjalankan profesi dimasukkan di Pasal 469 Ayat (2)," jelas Harkristuti.

Untuk diketahui, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RKUHP sebelum akhirnya akan diusulkan untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga: Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Terakhir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com