Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Kecualikan Korban Pemerkosaan yang Lakukan Aborsi dari Ancaman Pidana

Kompas.com - 22/04/2022, 14:03 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dalam proses revisi mengatur pengecualian korban pemerkosaan dan perempuan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dari ancaman pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo di dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).

"Di kita sederhana, perempuan yang melakukan aborsi pidana selama empat tahun. Akan tetapi membuat pengecualian, kecuali perempuan yang merupakan korban pemerkosaan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," ujar Harkristuti.

Baca juga: Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Ketentuan di dalam RKUHP tersebut berbeda dengan aturan terkait aborsi di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku.

Pada Pasal 346 KUHP disebutkan, wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kata aborsi di dalam KUHP di dalamnya tadinya tidak ada, tadinya menggunakan pengguguran kandungan. Kemudian berdiskusi dengan teman-teman kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan tetapi bayi di dalamnya, akhirnya menggunakan istilah aborsi sesuai dengan dimaknai di bidang kesehatan," jelas Harkristuti.

Ia pun menjelaskan, ketentuan batasan usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta hasil kompromi dengan tim kedokteran serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Jamin Hak Korban Tetap Terpenuhi

Berdasarkan hasil kompromi tersebut, diputuskan pada 12 minggu pertama kehamilan merupakan saat yang dianggap masih aman untuk melakukan aborsi.

Selain itu, di dalam RKUHP Pasal 468 Ayat (1) diatur pidana bagi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan yakni pidana penjara lima tahun.

Adapun pada Ayat (2) dijelaskan, bila aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan, maka hukuman pidana penjara diperberat menjadi 12 tahun.

Adapun pada Ayat (3) pasal yang sama disebutkan, bila perbuatan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut mengakibatkan matinya perempuan, maka pidana diperberat paling lama delapan tahun.

Sementara, bila aborsi tanpa persetujuan mengakibatkan perempuan yang diaborsi meninggal, maka hukuman diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminalitas di Banten yang Bikin Heboh, Madu Palsu hingga Praktik Aborsi

Sementara itu, pada KUHP Pasal 348 disebutkan, pelaku yang menggugurkan atau mematikan kandungan wanita dengan persetujuannya diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara bila perbuatan aborsi mengakibatkan perempuan meninggal, maka pidana penjara diperberat menjadi 15 tahun.

"Jadi di dalam RKUHP, kalau perempuan aborsi tanpa alasan bisa kena empat tahun, yang melakukan aborsi bisa kena lima tahun, kalau tanpa persetujuan bisa kena 12 tahun penjara, karena diduga terjadi walau tidak terlalu banyak," jelas Harkristuti.

Untuk diketahui, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RKUHP sebelum akhirnya akan diusulkan untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Beri Jaminan Bahas RKUHP, Tidak Langsung Mengesahkan

Terakhir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com