Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2022, 10:08 WIB
Amalia Purnama Sari

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menerbitkan buku saku panduan bencana untuk membantu desa-desa yang rawan terkena bencana alam.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, buku saku panduan itu bisa menjadi acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan penanganan bencana di desa.

“Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun secara algoritmik sesuai dengan arahan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk penanganan bencana dengan tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16,” kata Abdul Halim, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Gandeng Astra, Kemendesa PDTT Genjot Potensi Ekspor Produk Desa

Penjelasan itu disampaikan Abdul Halim saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali, Kamis (21/4/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut melanjutkan, kebijakan penanganan bencana di desa dimulai melalui Surat Menteri Desa PDTT tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan Penanganan Bencana dan Koordinasi Penanganan Bencana.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmen) PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.

Kepmen tersebut berisi tentang kegiatan dan anggaran pencegahan bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana.

Baca juga: Kemendesa PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, Gus Halim Jelaskan Progres Rekomendasi BPK Kepada DPR RI

“Dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana,” kata Gus Halim.

Oleh karenanya, dia melanjutkan, buku saku panduan itu penting dan akan segera dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmen PDTT Nomor 71 Tahun 2021.

Ringkasan tersebut nantinya akan divisualisasikan dalam bentuk infografis yang mudah dipahami dan diberikan kepada desa-desa rawan bencana.

Lebih lanjut, Gus Halim menegaskan bahwa buku saku panduan itu akan menjadi acuan desa dalam penggunaan dana desa, utamanya untuk kegiatan tanggap darurat bencana.

Baca juga: Transformasi UPK Eks PNPM, Upaya Kemendesa PDTT Selamatkan Aset Rp 12,7 Triliun

"Sekaligus sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten atau kota, provinsi, kementerian atau lembaga pemerintah serta lembaga nonkementerian dalam penyelenggaraan penanganan bencana di desa," tuturnya.

Dana desa itu nanti, sebut dia, bisa digunakan untuk penanganan bencana sesuai dengan kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa.

"Kemendesa PDTT optimistis, buku saku panduan itu dapat memudahkan dan mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan risiko bencana," ujarnya.

Tahapan penanganan bencana

Gus Halim menjelaskan, penanganan bencana di desa terbagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama adalah pencegahan dan mitigasi yang melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (posyandu), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader lingkungan, kader kesehatan, dan lain-lain.

Baca juga: Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com