Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jerat bagi Korporasi di Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 22/04/2022, 05:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap peran dari kalangan swasta atau korporasi.

Sampai saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menjerat tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Sedangkan seorang penyelenggara yang terlibat dan menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 19 saksi dan 596 dokumen atau surat terkait.

Desakan kepada Kejagung untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam perkara itu mulai disuarakan. Sebab, persekongkolan antara korporasi dan penyelenggara negara membuat keresahan di masyarakat akibat kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung korporasi bisa menjerat sejumlah korporasi yang diduga ikut menikmati keuntungan atau terlibat dalam perkara itu. Bahkan, kata dia, sangat mungkin korporasi itu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya, jika ada kerugian negara (korporasi) dapat dituntut dengan UU Tipikor," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Terungkap, KSP: Jangan Ada Lagi yang Permainkan Nasib Rakyat

Menurut Abdul, mekanisme penuntutan terhadap para korporasi yang diduga terlibat juga dilakukan secara bersamaan. Bahkan, hukumannya yang diberikan bisa berupa denda dan penjara bagi pemimpin perusahaan itu.

"Terhadap korporasi juga dapat dilakukan penuntutan pidana, biasanya bersama-sama penanggungjawabnya atau direktur utamanya, sehingga hukumannya selain penjara terhadap direkturnya juga hukuman denda terhadap perusahaannya," ujar Abdul.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual pada Selasa (19/4/2022) mengatakan, terbuka kemungkinan ada pihak korporasi yang dijerat dalam perkara itu.

“Kita akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus, Dirdik untuk lakukan itu (pendalaman),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, saat ini para penyidik tengah mendalami dugaan gratifikasi dari para tersangka, serta menghitung jumlah kerugian negara dari tindakan penyelewengan itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, penyidik juga bakal mendalami dugaan adanya tindakan suap yang akan dilakukan para tersangka.

Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Urusan KPK

Menurut Burhanuddin, Indrasari disangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com