KOMPAS.com – Unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak legal warga negara yang dijamin konstitusi.
Demonstrasi menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Konstitusi pun telah menjamin penyampaian pendapat di muka umum, termasuk di antaranya unjuk rasa atau demonstrasi.
Namun, walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan. Demonstrasi harus dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
Ada lima asas yang menjadi landasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
Baca juga: Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Salah satu peraturan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
Aksi unjuk rasa pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi juga diwajibkan mendapat izin dari kepolisian.
Demonstrasi yang dilaksanakan di lokasi dan waktu tersebut, atau tidak mendapat izin dari kepolisian merupakan demonstrasi yang dilarang.
Selain itu, demonstrasi yang dilarang juga tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Secara garis besar, demonstrasi yang dilarang dalam peraturan tersebut, yakni demonstrasi yang dilakukan dengan cara:
Referensi: