Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Wawan Ridwan Beli Honda CRV dan Rumah di Karawaci Secara Tunai

Kompas.com - 21/04/2022, 18:07 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan disebut selalu membeli mobil dan rumah secara cash atau tunai.

Hal diungkapkan sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi penerimaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di DJP.

Pertama saksi bernama Ade Apriyanto yang merupakan Sales Executive Honda Megatama Bekasi menceritakan Wawan membeli satu unit mobil CRV pada Januari 2020 senilai Rp 509.000.300.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

“Beli mobil itu secara apa?,” tanya jaksa.

“Cash, tunai,” jawab Ade.

Pembayarannya pun dicicil empat kali dalam jangka waktu 1 bulan.

“Kenapa enggak dibayar sekaligus?,” lanjut jaksa.

“Alasannya sedang ke luar kota jadi belum sempat,” tutur Ade.

Kemudian saksi seorang karyawan swasta bernama Aditya Airlangga. Ia pernah menjual satu unit rumah untuk Wawan pada Februari 2019 pada Wawan di Islami Village, Karawaci, Tangerang.

“Berapa saudara menjual rumah itu?,” sebut jaksa.

“Harganya Rp 1,350 miliar Pak,” ungkap Aditya.

Pembayaran rumah itu, papar Aditya dilakukan secara cash dan melalui transfer dalam tiga kali tahap selama rentan April hingga Mei 2019.

“Transfer itu ada dari pihak selain Wawan, misalnya Feyzra Akmal? Tahu siapa dia?,” cecar jaksa.

“Tahu Pak, itu nama anaknya,” imbuh Aditya.

Diketahui Wawan dan anggota tim DJP lainnya Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa hasil pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Baca juga: Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Jumlah suap yang diterima masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Keduanya pun didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Khusus Wawan, jaksa juga mendakwanya melakuka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com