Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Sebut Mendag Harus Bertanggung Jawab secara Moral karena Dirjennya Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/04/2022, 13:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta penegak hukum tidak berhenti menelusuri kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan empat tersangka, salah satunya Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut dia, penelusuran itu harus dilakukan terhadap atasan langsung Dirjen, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

"Karena kan disebut sendiri oleh menterinya gitu ya juga ditelusuri pihak-pihak yang terkait, apakah sampai di dirjen atau saya tidak tahu apakah menterinya juga ikut," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Mafia Minyak Goreng, Jokowi, dan Nasib Lutfi

Mendag, lanjut Fadli, semestinya bertanggung jawab secara moral terkait penetapan anak buahnya, Indrasari, menjadi tersangka kasus tersebut. 

"Kan harusnya secara moral bertanggung jawab. Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong ada dirjen yang kena," ucapnya.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa di luar negeri, menteri yang anak buahnya tersandung kasus korupsi akan mengundurkan diri. Tetapi, hal itu tidak terjadi di Indonesia.

"Kalau di luar negeri sih sudah mundur, tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu lho," imbuh dia.

Baca juga: Saat Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Sementara itu, disinggung soal apakah semestinya Mendag di-reshuffle imbas Dirjen Kemendag yang terlibat kasus minyak goreng, Fadli Zon menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, dia menilai, ketika ada menteri yang tak cakap dalam bidang kerjanya, hal tersebut akan merugikan presiden.

Sehingga, dia menyarankan presiden mencari orang yang lebih profesional untuk menangani masalah ini.

"Jadi harusnya presiden mencari orang yang pas, yang lebih cocok yang lebih profesional yang bisa menangani hal ini," kata Fadli.

"Ini baru minyak goreng, belum lagi komoditas lain, ada lagi kedelai, bisa gula bisa yang lain-lain. Jadi saya kira ini merugikan presiden sendiri kalau dipertahankan," ujarnya.

Baca juga: Perintah Jokowi Usut Tuntas Mafia, Akui Ada Permainan di Balik Mahalnya Minyak Goreng

Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com