JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta penegak hukum tidak berhenti menelusuri kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan empat tersangka, salah satunya Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurut dia, penelusuran itu harus dilakukan terhadap atasan langsung Dirjen, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
"Karena kan disebut sendiri oleh menterinya gitu ya juga ditelusuri pihak-pihak yang terkait, apakah sampai di dirjen atau saya tidak tahu apakah menterinya juga ikut," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Mafia Minyak Goreng, Jokowi, dan Nasib Lutfi
Mendag, lanjut Fadli, semestinya bertanggung jawab secara moral terkait penetapan anak buahnya, Indrasari, menjadi tersangka kasus tersebut.
"Kan harusnya secara moral bertanggung jawab. Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong ada dirjen yang kena," ucapnya.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa di luar negeri, menteri yang anak buahnya tersandung kasus korupsi akan mengundurkan diri. Tetapi, hal itu tidak terjadi di Indonesia.
"Kalau di luar negeri sih sudah mundur, tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu lho," imbuh dia.
Baca juga: Saat Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Sementara itu, disinggung soal apakah semestinya Mendag di-reshuffle imbas Dirjen Kemendag yang terlibat kasus minyak goreng, Fadli Zon menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, dia menilai, ketika ada menteri yang tak cakap dalam bidang kerjanya, hal tersebut akan merugikan presiden.
Sehingga, dia menyarankan presiden mencari orang yang lebih profesional untuk menangani masalah ini.
"Jadi harusnya presiden mencari orang yang pas, yang lebih cocok yang lebih profesional yang bisa menangani hal ini," kata Fadli.
"Ini baru minyak goreng, belum lagi komoditas lain, ada lagi kedelai, bisa gula bisa yang lain-lain. Jadi saya kira ini merugikan presiden sendiri kalau dipertahankan," ujarnya.
Baca juga: Perintah Jokowi Usut Tuntas Mafia, Akui Ada Permainan di Balik Mahalnya Minyak Goreng
Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.