JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas setiap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat merespons adanya sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idul Fitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
"Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Dedi mengatakan, iklim invetasi Indonesia menjadi prioritas pemerintah.
Baca juga: Gibran Klaim Tak Ada Lagi Pungli Berkedok Permintaan THR di Solo
Menurutnya, Polda hingga Polres di daerah bakal memantau situasi yang dianggap menghambat investasi.
"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda, apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan jelasnya.
Sebagai informasi, sempat viral di media sosial sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idul Fitri 2022 dari ormas ke warga di sekitar Jabodetabek.
Adapun surat permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Foto Viral Surat Minta THR, Ketua Pemuda Pancasila Cengkareng Akui Itu Ulah Anggotanya
Dikutip dari Tribunnews, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut.
Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan satu di antara anggota ormas.
Lebih lanjut, Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng Heri Marsud alias Iwan menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
Selanjutnya, Heri meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.
"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.