Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Haknya Dipreteli, Sopir Angkot Terisak Bacakan Berkas Perkara Uji Formil UU IKN

Kompas.com - 21/04/2022, 05:50 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir mikrolet jurusan Pasar Minggu-Depok mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konsitusi.

Insinyur Mulak Sihotang, begitu ia menyebut dirinya di dalam permohonan pengajuan tuntutannya kepada hakim konstitusi. Ia pun nekat mengajukan permohonan uji formil UU IKN tanpa didampingi kuasa hukum lantaran merasa undang-undang tersebut telah merugikan hak konstitusinya.

Di awal pembacaan berkas permohonannya, Mulak terdengar terbata-bata dan terlihat menahan isak tangis.

"Kepada, yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia...," ucap Mulak terbata sembari menahan isak tangisnya, seperti dikutip dalam tayangan Sidang Perkara Nomor 47, 48, 49/PUU-XX/2022 di Youtube resmi MK, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Melihat Mulak yang membaca permohonannya sembari terbata, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang uji formil UU IKN pun menanyakan kondisinya.

"Lho kenapa itu Pak Mulak? Ada apa?," ucap Arief.

Ia pun sempat berbisik kepada Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P Foekh yang berada di sebelah kanan dan kirinya.

Ia justru terlihat berupaya untuk menahan tangisnya dan fokus membaca berkas permohonan yang ia pegang, alih-alih menanggapi pertanyaan Arief.

Mulak juga terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya sebelum akhirnya melanjutkan membacakan berkas permohonan.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Insinyur Mulak Sihotang," ucapnya.

Mulak kembali terisak ketika membacakan identitas dirinya secara lebih detil.

Tangisnya pecah ketika membacakan pekerjannya sebagai supir angkot.

Baca juga: Walhi dan AMAN Gugat UU IKN karena Pembentukannya Tak Libatkan Partisipasi Penuh Warga

"Lho, kenapa Pak? Pak Mulak kenapa?," hakim konstitusi Arief Hidayat kembali bertanya.

Setelah berhasil menguasai emosinya, pria yang tahun ini berusia 67 tahun tersebut membacakan berkas permohonan uji formilnya.

Ia mengaku merasa dirugikan bila ibu kota negara dipindahkan dari DKI Jakarta. Alasannya, ia tidak bisa lagi melihat Istana Kepresidenan hingga kantor-kantor kabinet kementerian.

"Jadi hak saya sebagai masyarakat, sebagai pemohon, sudah dibasmi, sudah dibatasi dengan dipindahnya ibu kota. Tadinya saya melihat Istana Kepresidenan secara dekat, tetapi setelah pindah ke Kalimantan, saya tidak bisa lagi melihat. Itu kerugian yang saya alami," ujar Mulak.

Kerugian berikutnya, menurut Mulak, ia tak lagi bisa melakkan konsultasi terkait perencanaan kota dan kasus-kasus tata ruang di daerah dengan Kementerian ATR/BPN.

"Saya tidak bisa lagi konsultasi karena Kementerian ATR pindah. Dalam hal ini hak saya dipreteli, dibatasi, tidak bisa lagi melihat kantor kementerian," ujar Mulak.

Namun demikian, ia tidak menguraikan secara lebih lanjut mengenai alasan-alasan permohonan uji materi tersebut.

Baca juga: Seorang Warga Adat Terdampak Ibu Kota Baru Ikut Gugat UU IKN ke MK

Setelah memaparkan berkas permohonan tersebut, Mulak pun mendapatkan berbagai nasihat dan masukan terkait berkas permohonan dari Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Mulak yang mengaku mendapatkan gelar insinyur dari salah satu universitas di Bandung tersebut diminta untuk merevisi secara keseluruhan berkas permohonannya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mulak harus mempelajari Pasal 22 A UUD 1945 yang menjelaskan mengenai uji formil, UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) Nomor 2 tahun 2021.

Arief pun mengatakan, Mulak sekiranya perlu didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami persyaratan formil permohonan serta syarat materil permohonan dari sisi narasi.

"Karena saya melihat permohonan Perkara 47 ini sangat-sangat sederhana, dan tidak memenuhi syarat formal suatu permohonan pengujian, dari sisi materil juga belum menguraikan hal-hal yang mestinya harus diuraikan sehingga hakim bisa berpendapat permohonan ini tidak perlu dipertimbangkan, oleh karena itu betul-betul harus dilakukan revisi," jelas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com