Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Haknya Dipreteli, Sopir Angkot Terisak Bacakan Berkas Perkara Uji Formil UU IKN

Kompas.com - 21/04/2022, 05:50 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Jadi hak saya sebagai masyarakat, sebagai pemohon, sudah dibasmi, sudah dibatasi dengan dipindahnya ibu kota. Tadinya saya melihat Istana Kepresidenan secara dekat, tetapi setelah pindah ke Kalimantan, saya tidak bisa lagi melihat. Itu kerugian yang saya alami," ujar Mulak.

Kerugian berikutnya, menurut Mulak, ia tak lagi bisa melakkan konsultasi terkait perencanaan kota dan kasus-kasus tata ruang di daerah dengan Kementerian ATR/BPN.

"Saya tidak bisa lagi konsultasi karena Kementerian ATR pindah. Dalam hal ini hak saya dipreteli, dibatasi, tidak bisa lagi melihat kantor kementerian," ujar Mulak.

Namun demikian, ia tidak menguraikan secara lebih lanjut mengenai alasan-alasan permohonan uji materi tersebut.

Baca juga: Seorang Warga Adat Terdampak Ibu Kota Baru Ikut Gugat UU IKN ke MK

Setelah memaparkan berkas permohonan tersebut, Mulak pun mendapatkan berbagai nasihat dan masukan terkait berkas permohonan dari Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Mulak yang mengaku mendapatkan gelar insinyur dari salah satu universitas di Bandung tersebut diminta untuk merevisi secara keseluruhan berkas permohonannya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mulak harus mempelajari Pasal 22 A UUD 1945 yang menjelaskan mengenai uji formil, UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) Nomor 2 tahun 2021.

Arief pun mengatakan, Mulak sekiranya perlu didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami persyaratan formil permohonan serta syarat materil permohonan dari sisi narasi.

"Karena saya melihat permohonan Perkara 47 ini sangat-sangat sederhana, dan tidak memenuhi syarat formal suatu permohonan pengujian, dari sisi materil juga belum menguraikan hal-hal yang mestinya harus diuraikan sehingga hakim bisa berpendapat permohonan ini tidak perlu dipertimbangkan, oleh karena itu betul-betul harus dilakukan revisi," jelas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com