KOMPAS.com – Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan aturan yang ada.
Pelaksanaan penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penyampaian pendapat di muka umum tidak mengganggu hak orang lain.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, ada hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Hak tersebut, yakni:
Baca juga: Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998
Sementara itu, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Berkaitan dengan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah, termasuk polisi, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Referensi: