JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menindak perusahaan tempat bekerja tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas perizinan ekspor minyak goreng.
Sebab dalam pandangan Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, para tersangka bekerja untuk perusahaannya masing-masing.
“Ke depan menurut saya (penanganan perkara) diarahkan pada tindak pidana korporasi. Bukan hanya sekedar bisa membayar uang pengganti karena kerugian ekonomi negara, tapi korporasi-korporasi ini sudah memenuhi syarat untuk dimintai tanggung jawab,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng
Diketahui Kejagung menetapkan empat tersangka terkait fasilitas ekspor minyak goreng.
Pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
“(Kejagung) mesti menjerat korporasi-korporasi itu sebagai tersangka agar menjadi pelajaran untuk korporasi lain. Tidak bisa hanya beralasan tindakan hanya dilakukan pengurus saja,” jelas Zaenur.
“Karena pengurus melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan perusahaaan. Berbagai perusahaan ini jelas mendapat keuntungan dari tindak pidana itu,” ucap dia.
Dalam pandangan Zaenur, kerugian dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng tak hanya menyebabkan merugikan keuangan negara tapi juga kerugian di sektor ekonomi.
“Karena tindak pidana ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. Jadi itu sudah masuk dalam kerugian ekonomi negara,” imbuh dia.
Diketahui para tersangka saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Korporasi Sangat Mungkin Terjerat
Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung dan persediaannya langka di pasaran.
Persoalan ini tak kunjung tuntas meski Kemendag telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur harga dengan mengeluarkan aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).
Presiden Joko Widodo pun menanggapi penangkapan 4 orang tersangka dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh Kejagung.
Ia meminta agar kasus diusut tuntas sehingga terang benderang siapa pihak yang menjadi biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.