Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Desak Kejagung Juga Jerat Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, Tidak Hanya Oknumnya

Kompas.com - 20/04/2022, 21:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menindak perusahaan tempat bekerja tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas perizinan ekspor minyak goreng.

Sebab dalam pandangan Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, para tersangka bekerja untuk perusahaannya masing-masing.

“Ke depan menurut saya (penanganan perkara) diarahkan pada tindak pidana korporasi. Bukan hanya sekedar bisa membayar uang pengganti karena kerugian ekonomi negara, tapi korporasi-korporasi ini sudah memenuhi syarat untuk dimintai tanggung jawab,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Diketahui Kejagung menetapkan empat tersangka terkait fasilitas ekspor minyak goreng.

Pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

“(Kejagung) mesti menjerat korporasi-korporasi itu sebagai tersangka agar menjadi pelajaran untuk korporasi lain. Tidak bisa hanya beralasan tindakan hanya dilakukan pengurus saja,” jelas Zaenur.

“Karena pengurus melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan perusahaaan. Berbagai perusahaan ini jelas mendapat keuntungan dari tindak pidana itu,” ucap dia.

Baca juga: Usut Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Dalam pandangan Zaenur, kerugian dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng tak hanya menyebabkan merugikan keuangan negara tapi juga kerugian di sektor ekonomi.

“Karena tindak pidana ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. Jadi itu sudah masuk dalam kerugian ekonomi negara,” imbuh dia.

Diketahui para tersangka saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Korporasi Sangat Mungkin Terjerat

Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung dan persediaannya langka di pasaran.

Persoalan ini tak kunjung tuntas meski Kemendag telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur harga dengan mengeluarkan aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

Presiden Joko Widodo pun menanggapi penangkapan 4 orang tersangka dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh Kejagung.

Ia meminta agar kasus diusut tuntas sehingga terang benderang siapa pihak yang menjadi biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com