Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Salah Tangkap di Bekasi Disiksa Polisi agar Mengaku, Propam Polda Metro Jaya Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 20/04/2022, 17:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomnas HAM meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan mengusut penyiksaan yang dilakukan petugas Polsek Tambelang kepada 4 orang pemuda korban salah tangkap di Bekasi.

Akibat salah tangkap itu, 4 orang tersangka, yakni Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy, saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang dan menghadapi persidangan atas tuduhan pembegalan pada 24 Juli 2021 yang tak mereka lakukan.

“Kami minta Propam untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan kalau ada tindak pidananya, dimasukkan proses tindak pidana,” kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa pers, Rabu (20/4/2022).

“Dari dulu, pengakuan (dari calon tersangka) itu potensi (terjadi) penyiksaan. Kalau terbukti kuat ada penyiksaan dan lain sebagainya, tidak cukup dengan (sanksi) etik dan disiplin, tapi tindak pidana,” tegasnya.

Baca juga: Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan soal Korban Salah Tangkap di Bekasi

Fikry dkk sebelumnya ditangkap bersamaan pada 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 bersama 5 saksi lain.

Hasil investigasi Komnas HAM, diketahui bahwa mereka tidak langsung dibawa petugas ke kantor polisi, tetapi ke Gedung Telkom yang letaknya berseberangan dengan Polsek Tambelang.

Di sana, Fikry dkk dipisahkan dengan 5 saksi lain. Fikry dkk mengalami ancaman-ancaman verbal, pemukulan, penendangan, rambut dijambak, dan diduduki petugas ketika tersungkur.

Total, Komnas HAM menemukan 10 bentuk penyiksaan, 8 kekerasan verbal berupa ancaman dari polisi, dan sedikitnya 6 alat yang dipakai untuk menyiksa mereka.

Sebagai contoh, Fikry dkk diseret dengan kain sarung, kakinya ditimpa batu, dan mendengar tembakan disertai ancaman “Udah, lu ngaku aja, temen lu udah mati!”.

Baca juga: Komnas HAM: Korban Salah Tangkap Polsek Tambelang Bekasi Disiksa 7 Jam hingga Terpaksa Mengaku

Petugas juga mengancam akan melakukan sejumlah kekerasan kepada mereka jika tidak mengaku, seperti melindas kaki mereka dengan mobil.

Akibat penyiksaan itu, kata Melani, korban mengalami luka-luka membekas di wajah, badan, dan jari-jari kaki, serta trauma hebat.

“Akibatnya, keempat korban akhirnya mengaku terlibat dalam peristiwa pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 karena kondisi tertekan dan berada di bawah ancaman,” ujar Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Lengkapi Bukti ke Komnas HAM

Anam menegaskan, tidak ada ruang bagi penyiksaan oleh polisi, dengan dalih apa pun.

Pembuktian tindak kriminal oleh polisi seharusnya dilakukan dengan investigasi secara saintifik, bukan dengan mengandalkan pengakuan.

Apabila polisi cukup kredibel buat membuktikan tindak kriminal dan menemukan alat bukti yang kuat, pernyataan dari pelaku tak lagi diperlukan.

“Kami minta sekali lagi Propam Polda turun, tapi tidak lagi soal legal atau tidak legalnya penangkapan, tapi apakah betul terjadi penyiksaan dan lain sebagainya. Karena kami meyakini, terjadi penyiksaan dan yang tak terelakkan, ini salah satu yang kuat,” tutup Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com