Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Terbaru Vaksin Kanker Serviks Gratis untuk Anak

Kompas.com - 20/04/2022, 17:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan pemberian vaksin kanker serviks atau Human Papilloma Virus (HPV) secara gratis mulai tahun ini.

Proses pemberian vaksin HPV itu akan dilakukan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan dan mempromosikan program pemerintah dalam penerapan kebutuhan kesehatan dasar. Menurut Budi, vaksinasi lebih bersifat memberikan pencegahan akan terjadinya perburukan penyakit, bukan untuk menyembuhkan.

"Seperti Covid-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk RS tapi kalau kita cegah preventif pakai masker, minum vitamin itu jauh lebih murah, jadi vaksinasi itu sifatnya mencegah bukan mengobati orang sakit," kata Budi Gunadi di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Baca juga: Akan Jadi Vaksin Wajib, Ketahui Dosis dan Keefektifan Vaksin HPV Cegah Kanker Serviks

Kanker serviks terjadi akibat tumbuhnya sel-sel abnormal di leher rahim. Penyakit ini dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi HPV.

Waktu pelaksanaan

Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Mei Neni Sitaresmi mengatakan, pemberian imunisasi HPV gratis akan diperluas bagi anak perempuan kelas 5 di 111 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Total sasaran adalah sekitar 889.813 anak kelas 5 dan 6 sekolah dasar, dengan target cakupan 95 persen.

Pelaksanaannya akan dimulai pada Agustus dan September 2022 bersamaan dengan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Baca juga: Menkes: Vaksinasi Kanker Serviks Gratis Mulai Tahun ini

Jadwal pemberian vaksin HPV direncanakan dosis pertama akan diberikan pada anak perempuan kelas 5 SD, dan dosis kedua untuk anak kelas 6 SD.

“Kemudian, HPV untuk anak-anak kelas 5 dan 6 (Sekolah Dasar/SD) yang perempuan, Insya Allah juga akan masuk di dalam program pemerintah,” ujar Neni.

Neni mengatakan, pengenalan vaksin HPV sebagai imunisasi wajib sudah dilakukan sejak tahun 2016-2021 dengan cakupan wilayah yaitu DKI Jakarta (semua kota administrasi), seluruh daerah di DI Yogyakarta, Kabupaten Sukoharjo dan Karangayar Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur (Kota Surabaya, Kediri dan Lamongan), Bali (Kota Denpasar dan Badung), Kota Makassar, dan Kota Manado.

Menurut Neni, vaksin HPV ini penting sebagai tambahan imunisasi dasar rutin untuk anak-anak.

Khusus anak-anak

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, program vaksin kanker serviks gratis untuk saat ini khusus diberikan kepada pelajar melalui sekolah masing-masing.

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Pemberian Vaksin Kanker Serviks HPV secara Gratis?

Sementara itu, selain kedua kelompok tersebut, vaksin kanker serviks tidak akan ditanggung pemerintah.

“Iya (di luar dua kelompok ini melakukan vaksin HPV secara mandiri),” kata Nadia.

Dosis vaksin

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) merekomendasikan, agar vaksin HPV diberikan kepada anak perempuan dan laki-laki berusia 11-12 tahun. Vaksin HPV ini diberikan dalam dua dosis berjarak, yang dapat dilakukan sejak usia 9 tahun.

Selain itu, vaksin ini sangat ideal diberikan untuk anak perempuan dan laki-laki sebelum mereka melakukan kontak seksual.

Melansir Mayoclinic, penelitian menunjukkan bahwa menerima vaksin HPV pada usia muda tidak terkait dengan awal aktivitas seksual.

Baca juga: Satu Dosis Vaksin HPV Efektif Lindungi dari Virus Penyebab Kanker Serviks, Studi Jelaskan

Apabila seseorang terinfeksi kanker serviks, vaksinnya mungkin tidak seefektif itu, sehingga respons terhadap vaksin lebih baik pada usia yang lebih muda dibandingkan usia tua.

CDC merekomendasikan semua anak berusia 11-12 tahun menerima dua dosis vaksin HPV setidaknya enam bulan.

Kelompok usia 9-10 tahun dan 13-14 tahun juga dapat menerima vaksin dua dosis. Penelitian menyebutkan, bahwa dua dosis vaksin efektif untuk anak di bawah usia 15 tahun Sementara itu, pada kelompok usia 15-26 tahun, harus menerima tiga dosis vaksin.

(Penulis : Haryanti Puspa Sari, Mela Arnani | Editor : Dani Prabowo, Holy Kartika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com