Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten Masduki Jadi Menteri Paling "Miskin", Ini Perinciannya

Kompas.com - 20/04/2022, 16:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki adalah menteri dengan jumlah harta paling sedikit dalam Kabinet Indonesia Maju.

Hal itu terungkap dari pembaruan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data itu bisa diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Dari data LHKPN Teten yang diakses Kompas.com pada Rabu (20/4/2022), jumlah harta kekayaan Teten pada 2021 mencapai Rp 4.289.787.787.

Baca juga: Harta Kekayaan Maruf Amin di 2021 Menurun, Ini Rinciannya

Jumlah itu mengalami pertambahan sebesar Rp 389.454.427 (9,99 persen) dari 2020 yang mencapai Rp 3.900.333.360.

Berikut ini perincian daftar kekayaan Teten yang dikutip dari data LHKPN KPK.

Tanah dan bangunan

KPK mencatat nilai 12 tanah dan bangunan milik Teten pada 2021 mencapai Rp 1.302.435.000. Berikut ini perinciannya:

1. Tanah seluas 17.130 m2 di Kabupaten Garut senilai Rp 25.000.000.

2. Tanah seluas 13.600 m2 di Kabupaten Garut senilai Rp 16.000.000.

3. Tanah seluas 8.710 m2 di Kabupaten Garut senilai Rp 12.000.000.

4. Tanah seluas 500 m2 di Kabupaten / Kota Bogor senilai Rp 32.000.000.

5. Tanah dan Bangunan Seluas 204 m2/97 m2 di Kabupaten / Kota Bogor senilai Rp 448.500.000.

6. Tanah Seluas 14.080 m2 di Kabupaten Garut senilai Rp 15.000.000.

7. Tanah Seluas 500 m2 di Kabupaten / Kota Bogor Rp 32.000.000.

8. Tanah Seluas 890 m2 di Kabupaten / Kota Bogor senilai Rp 56.960.000.

9. Tanah Seluas 389 m2 di Kabupaten Garut senilai Rp 25.000.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com