JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan siap mengawal dan menghadapi laporan tim kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/4/2022).
"Pada prinsipnya, DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Saleh yang juga Ketua Fraksi PAN DPR ini justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
Baca juga: Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi
Menurut dia, hal itu terkesan seperti kuasa hukum Ade Armando tidak percaya diri melaporkan ke polisi.
"Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja" ucapnya.
Selain itu, Saleh menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.
Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” tutur Saleh.
Lebih lanjut, Saleh juga mengomentari argumentasi Kuasa Hukum Ade Armando yang menilai Eddy tidak bisa berpendapat soal penistaan agama lantaran ia adalah anggota Komisi VII DPR.
Saleh beranggapan, hal tersebut justru keliru. Sebagai anggota DPR, Eddy di manapun penugasan komisinya, tetap memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR,” imbuh dia.
Terakhir, anggota Komisi IX DPR ini menegaskan bahwa PAN akan menggunakan hak konstitusional dengan melaporkan balik pihak Ade Armando.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
Hal ini atas dasar pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid.
Tak hanya pencemaran nama baik, kuasa hukum Ade juga diancam dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Eddy.
"Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, PAN: Kami Sedang Tak Cari Musuh
Sebelumnya diberitakan, Sekjen PAN Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
"Iya sudah (laporan) tadi malam, sudah ada surat laporannya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.