Burhanuddin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana gratifikasi dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami dan menindaklanjuti soal kerugian negara dan dugaan gratifikasi dalam kasus itu.
"Untuk perhitungan (kerugian negara) kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," jelasnya.
Respons Mendag dan asosiasi
Dalam kesempatan terpisah, Mendag Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Menurut Mendag, dalam menjalankan fungsinya, dirinya menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Telusuri Kasus Minyak Goreng, Kejagung Tak akan Berhenti pada Dirjen Kemendag
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
Di sisi lain, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai bahwa Kejagung tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor.
"Ada 3 kawan kita di sana. Jadi waktu DMO 20 persen, mereka lah yang aktif mengucurkan ke dalam negeri. Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE). Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti (oleh Kejagung) bahwa mereka mendekati pejabat," ujar Sahat saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Sahat pun mengaku kecewa karena pengusaha minyak goreng ditetapkan jadi tersangka. Padahal menurut Sahat, pengusaha sudah menjalankan regulasi yang berlaku.
"Sederhananya begini, perusahaan yang menerapkan kebijakan Domestic Market Obkigation (DMO) 20 persen, jadi setiap suplai DMO sekali maka boleh ekspor 5 kali. Nah sudah disuplai 419.000 ton, kali 5 berarti kan 2 jutaan ton. Sementara ekspor kita belum ada sejumlah itu. Artinya, meskipun perusahaan sudah melakukan DMO 20 persen, belum bisa mengekspor 5 bagian itu. Jadi bagaimana mungkin ini disebut manipulasi PE. Gitu aja logikanya," kata Sahat.
Baca juga: Ini Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Goreng
"Diperjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan dituduh dulu tanpa ada bukti. Kalau memang ada sangkaan, kenapa baru sekarang. Kemarin-kemarin kan bisa. Kalau memang betul. Kenapa semuanya dikerjakan sekarang. Itu kan aneh," sambung Sahat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Asosiasi Pengusaha Kecewa", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/20/072440026/3-bos-perusahaan-jadi-tersangka-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-asosiasi.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L