“Terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022,” ujarnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kemudian, mereka juga diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Serta, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Dalam kasus tersebut, Indrasari berperan menerbitkan izin persetujuan ekspor komoditas crude palm oil (CPO) ke perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Burhanuddin, Indrassari telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Sedangkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari terkait penerbitan izin ekspor Permata Hijau Group, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multimas Nabati Asahan.
“Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” ujarnya.
Telusuri pihak lain
Terkait penetapan Dirjen di Kemenag sebagai tersangka, Jaksa Agung menegaskan akan menindak siapa pun pihak yang terkait jika memenuhi unsur pidana.
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi, terkait pembuatan kebijakan soal ekspor, dalam kasus tersebut.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Bos Perusahaan Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Selain itu, pihaknya bakal mendalami soal kerugian negara dalam kasus pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Kita akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus, Dirdik untuk lakukan itu (pendalaman),” kata Burhanuddin.