JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean menyatakan, putusan majelis hakim memvonis kliennya lima bulan penjara terlalu berat.
Ferdinand divonis lima bulan penjara akibat cuitannya yang dianggap menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.
“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami,” kata Rony di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Ia beralasan bahwa dalam persidangan tak satupun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kliennya terbukti melakukan penistaan agama.
Baca juga: Hakim Tolak Alasan Cuitan Ferdinand Hutahaean karena Bisikan Setan
Ia mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim, Ferdinand dikaitkan dengan Bahar bin Smith. Akan tetapi, Bahar bin Smith hingga vonis ini keluar tidak pernah dihadirkan.
“Baik dimintakan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini,” terang dia.
Meski demikian, pihaknya mengaku tunduk dan menghormati atas vonis yang telah diambil majelis hakim.
Di sisi lain, Rony menilai vonis tersebut secara tidak langsung menganulir tuduhan bahwa kliennya telah melakukan penisataan agama.
“Hal itu telah dianulir oleh jaksa penuntut umum dan putusan pengadilan pada saat ini,” katanya.
Sementara itu, Ferdinand menganggap bahwa vonis tersebut memiliki makna untuk memberikan pembelajaran bagi dirinya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara
“Putusannya dengan memberi hukuman, bukan hukuman katanya, tapi pembelajaran kepada saya selama lima bulan kurungan,” ungkap Ferdinand.
Adapun vonis lima bulan penjara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.