Namun, terdapat syarat tambahan bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi yang ingin diberi remisi.
Bagi napi tindak pidana terorisme, syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
Untuk napi narkotika, prekursor narkotika serta psikotropika, syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah:
Sementara untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.