KOMPAS.com - Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu:
Baca juga: Jenis-Jenis Remisi Narapidana
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapatkan remisi.
Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Syarat tersebut, yakni:
Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum, remisi dapat diberikan jika memenuhi syarat, yakni:
Remisi tidak diberikan kepada anak yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan
Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan merupakan dua syarat utama yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapat remisi.
Namun, terdapat syarat tambahan bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi yang ingin diberi remisi.
Bagi napi tindak pidana terorisme, syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
Untuk napi narkotika, prekursor narkotika serta psikotropika, syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah:
Sementara untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Referensi: