Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat untuk Mendapatkan Remisi bagi Narapidana

Kompas.com - 20/04/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu:

  • remisi umum,
  • remisi khusus,
  • remisi kemanusiaan, dan
  • remisi tambahan.

Baca juga: Jenis-Jenis Remisi Narapidana

Syarat mendapatkan remisi

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapatkan remisi.

Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Syarat tersebut, yakni:

  • berkelakuan baik, dan
  • telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum, remisi dapat diberikan jika memenuhi syarat, yakni:

  • berkelakuan baik,
  • telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan, dan
  • belum berumur 18 tahun.

Remisi tidak diberikan kepada anak yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.

Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

Syarat pemberian remisi bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi

Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan merupakan dua syarat utama yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapat remisi.

Namun, terdapat syarat tambahan bagi napi terorisme, narkotika dan korupsi yang ingin diberi remisi.

Bagi napi tindak pidana terorisme, syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT),
  • menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi napi warga negara Indonesia, atau
  • menyatakan ikrar tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi warga negara asing.

Untuk napi narkotika, prekursor narkotika serta psikotropika, syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah:

  • harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com