JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Pelapor atau korban dari kasus itu yang bernama Tony Sutrisno, diperiksa Bareskrim Polri soal proses transaksi pembelian kedua jam tersebut.
"Jadi terkait dengan (pemeriksaan) tadi, menggali secara detail mengenai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi di mana, pelaksanaan pembayarannya di mana, itu yang digali oleh teman-teman penyidik dan saya sangat apresiasi dengan penyidik karena professional menggali secara objektif," kata Kuasa Hukum Tony, Basuki di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Pemkot Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Sekda Kota Bekasi
Basuki mengatakan, kliennya diperiksa selama 8 jam terkait bukti-bukti transkasi pembelian dua jam itu.
Beberapa bukti itu terkait percakapan hingga transaksi yang dilakukan kliennya dengan pelaku atau penjual jam.
"Dan (pemeriksaan terkait) sejauh mana tentang ketidak-berkewajiban dari pihak Richard Mille tadi yang sempat lama, itu menggali dari detail, dari proses pembelian," imbuhnya.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan, dugaan pidana penipuan itu terdapat pada lokasi penyerahan jam tersebut, yang seharusnya di Jakarta, bukan di Singapura.
Sementara, kliennya selalu diarahkan oleh terlapor Richard Lee soal proses transaksi pembelian.
"Jadi secara pendekatan pembuktian, lokasi di Jakarta, komunikasi, prolog transaksi, dan pelaksanaan pembayaran dari bank-bank di Indonesia. Dan kemudian, dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura, itu masalahnya kan teknis pembayaran. Tapi kalau bicara dengan pembuktian hukum pidana kan proses terjadinya rangkaian pra-peristiwa itu di Jakarta dan pembayarannya di bank-bank di Jakarta.
"Terus penyerahan barang juga di Jakarta, itu fakta hukum yang ada. Kalau pembayaran di Singapura itu, iya, karena memang sesuai dengan perintah atau permintaan dari Pak Richard Lee sebagai transaksi di Indonesia. Karena resminya banyak di Butik yang di gerai Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Petinggi Aplikasi Robot Trading DNA Pro, Menjabat sebagai Branch Manager
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan dua jam Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
"Masih lidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Adapun korban dugaan kasus penipuan dua jam mewah itu sempat mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) untuk menindaklanjuti perkara kasus tersebut.
Baca juga: Ratusan Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp 30,6 Miliar
Kuasa hukum pengusaha Tony Trisno, Royandi Haichal menyampaikan, kliennya masih belum menerima dua unit jam tangan yang dibelinya sejak 2019.
"Kami mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporan kami, dengan terlapor saudara Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia," ujar Royandi Haichal, pengacara pengusaha nasional Tony Trisno yang menjadi korban dalam kasus itu.
Royandi menuturkan kedua unit tersebut berupa Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.