JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang merupakan petinggi di aplikasi robot trading DNA Pro Academy.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tersangka itu bernama Hans Andre Supit.
Hans menjabat sebagai Branch Manager dari tim yang diberi nama 'Central'.
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Hans ditangkap 9 April 2022 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri 20 hari ke depan.
Menurut dia, saat itu Hans memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian ia ditahan setelah diperiksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ucap Yuldi.
Sebelumnya, Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kssus DNA Pro Academy.
Secara total saat ini ada 7 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Dua tersangka yang telah ditahan sebelumnya adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.
Dalam kasus ini, polisi pun sedang melakukan tracing aset dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan publik figur yang diduga menerima aliran dana.
Nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Lesti Kejora, hingga penyanyi Rossa pun diduga terseret dalam kasus DNA Pro dan akan diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.