Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Apresiasi Penghentian Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/04/2022, 11:18 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengapresiasi tindakan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap begal.

Seperti diketahui, Amaq Sinta (34) yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.

Namun, usai melakukan gelar perkara, Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.

"Yang dilakukan oleh Kepolisian ini patut di apresiasi, Kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan aturan formal yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif," ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Sang Istri Bahagia Amaq Sinta Dibebaskan: Terima Kasih Semua yang Sudah Mendukung

Johanes mengatakan, tindakan membebaskan Amaq Sinta setelah mempertimbangkan masukan dari Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ahli pidana dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut merupakan bagian dari upaya restorative justice

Ombudsman pun berharap penanganan kasus serupa juga dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pelibatan stakeholder terkait.

Pelibatan itu, ujar Johanes, diperlukan untuk pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan perkara pidana yang di dalamnya terdapat dimensi sosial dan menjadi atensi publik ataupun berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

“Pihak Kepolisian perlu mengedepankan upaya Restoratif Justice,” kata Johanes.

Sebagai informasi, banyak pihak keberatan dengan status tersangka yang disandang Amaq Sinta karena ia sejatinya adalah korban yang mencoba untuk melindungi diri.

Kemudian, muncul desakan agar polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut agar tercipta keadilan bagi korban pembegalan tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) NTB pun mengambil alih penanganan kasus itu dari Polres Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022).

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

"Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata dia.

Djoko menyampaikan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak terpenuhi unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta. Dalam hal ini, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka hingga Akhirnya Dibebaskan

Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya. Selain itu, Djoko menyampaikan, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com