JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengapresiasi tindakan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap begal.
Seperti diketahui, Amaq Sinta (34) yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Namun, usai melakukan gelar perkara, Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.
"Yang dilakukan oleh Kepolisian ini patut di apresiasi, Kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan aturan formal yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif," ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Sang Istri Bahagia Amaq Sinta Dibebaskan: Terima Kasih Semua yang Sudah Mendukung
Johanes mengatakan, tindakan membebaskan Amaq Sinta setelah mempertimbangkan masukan dari Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ahli pidana dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut merupakan bagian dari upaya restorative justice.
Ombudsman pun berharap penanganan kasus serupa juga dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pelibatan stakeholder terkait.
Pelibatan itu, ujar Johanes, diperlukan untuk pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan perkara pidana yang di dalamnya terdapat dimensi sosial dan menjadi atensi publik ataupun berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
“Pihak Kepolisian perlu mengedepankan upaya Restoratif Justice,” kata Johanes.
Sebagai informasi, banyak pihak keberatan dengan status tersangka yang disandang Amaq Sinta karena ia sejatinya adalah korban yang mencoba untuk melindungi diri.
Kemudian, muncul desakan agar polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut agar tercipta keadilan bagi korban pembegalan tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) NTB pun mengambil alih penanganan kasus itu dari Polres Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022).
"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).
"Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata dia.
Djoko menyampaikan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak terpenuhi unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta. Dalam hal ini, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.
Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka hingga Akhirnya Dibebaskan
Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya. Selain itu, Djoko menyampaikan, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.