Dia mengungkapkan, dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.
Di sisi lain, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 itu memberikan konsekuensi, baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.
"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tutur Syafrizal.
Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.
Hal ini khususnya berlaku pada daerah berstatus PPKM Level 2, yakni dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ungkap Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.