Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Mahfud dan Respons KPK Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Kompas.com - 19/04/2022, 08:01 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan banyak pihak.

Usai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyoroti kasus tersebut.

Mahfud bahkan meminta KPK menyikapi secara bijak pelanggaran etik Komisioner KPK yang disorot Kemenlu AS tersebut.

Berlaku bijak yang dimaksud adalah menyelesaikan pelanggaran etik Lili secara transparan dan tegas dengan tidak perlu menutup-nutupi.

“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu (bukan) karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Kasus Lili, menjadi salah satu yang disorot dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Baca juga: MAKI Minta Direktur Gratifikasi KPK Tolak jika Ada Laporan Terkait Gratifikasi Lili Pintauli

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.

Terbaru, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mahfud pun meminta, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pantuli diselesaikan secara transparan dan tegas.

Menurut Menkopolhukam, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu menunjukkan sikap tegas kepada publik.

"Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud.

Mahfud menekankan, Lili harus dijatuhi sanksi apabila terbukti bersalah melanggar kode etik. Namun, Lili juga harus dibela jika tidak terbukti.

"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Minta KPK Sikapi Kasus Lili secara Bijak, Ini Kata Jubir

Respons KPK-Dewas

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, Dewas telah melakukan penegakan etik secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu sekaligus menjawab permintaan Mahfud terkait kasus Lili Pintauli yang harus disikapi secara bijak.

"Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," ujar Ali kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Menurut Ali, berbagai dialektika dan diskursus terkait kasus Lili Pintauli dilakukan semata-mata untuk mendukung langkah penguatan pemberantasan korupsi.

Namun, KPK memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas.

Secara terpisah, Dewas KPK menyatakan, tidak ada hal yang ditutup-tutupi terkait penyelesaian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu.

Baca juga: Mahfud Minta Penyelesaian Kasus Lili Transparan, Dewas: Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya hingga kini terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com.

Dengan tahap pengumpulan bahan keterangan ini, Dewas pun mengimbau agar pihak perusahaan BUMN yang diduga mengetahui hal ini untuk kooperatif dan bekerja sama dalam  mengungkap dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Oleh karena itu, Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan koperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ucap Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com