Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, Dewas telah melakukan penegakan etik secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu sekaligus menjawab permintaan Mahfud terkait kasus Lili Pintauli yang harus disikapi secara bijak.
"Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," ujar Ali kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Menurut Ali, berbagai dialektika dan diskursus terkait kasus Lili Pintauli dilakukan semata-mata untuk mendukung langkah penguatan pemberantasan korupsi.
Namun, KPK memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas.
Secara terpisah, Dewas KPK menyatakan, tidak ada hal yang ditutup-tutupi terkait penyelesaian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu.
Baca juga: Mahfud Minta Penyelesaian Kasus Lili Transparan, Dewas: Tak Ada yang Ditutup-tutupi
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya hingga kini terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com.
Dengan tahap pengumpulan bahan keterangan ini, Dewas pun mengimbau agar pihak perusahaan BUMN yang diduga mengetahui hal ini untuk kooperatif dan bekerja sama dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Oleh karena itu, Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan koperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ucap Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.