Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Amien Rais ke Luhut dan "Jurus" Bertahan Partai Koalisi

Kompas.com - 19/04/2022, 05:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan usai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyampaikan pernyataan.

Amien mengkritik Luhut dan memintanya untuk mundur dari jabatannya. Menurut dia, masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi kepada Luhut.

"Pertama, seyogianya Pak Luhut segera mengundurkan diri. Sebagian besar masyarakat sipil, saya yakin sudah tidak percaya lagi pada Pak Luhut. Please, resign, the sooner, the better," ucap Amien saat menyampaikan pidato dalam rangka Milad Partai Ummat yang ke-1 di Jakarta, Minggu (17/4/2022) pekan lalu.

Amien yang merupakan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga memimta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Luhut bila berkeras memegang jabatan yang saat ini ia emban. Sebab menurut Amien, Luhut kini menjadi beban bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.

"Kalau Luhut nekat dan sudah terjebak dengan narcissistic megalomania yang diidapnya, Pak Jokowi seyogianya memecat dia. Luhut bukan lagi aset bangsa, ia telah menjadi liability, menjadi national burden atau beban nasional," ujar Amien.

Pernyataan Amien mendapat tanggapan dari Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Fathul Bari. Secara terpisah Fathul mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah semestinya memberhentikan Luhut.

Baca juga: Amien Rais: Pak Luhut, Please Resign

Sebab, menurut Fathul, Luhut adalah salah satu pejabat yang menggulirkan wacana yang inkonstitusional dan membuat kegaduhan yakni wacana menunda Pemilu 2024.

"Padahal Presiden Jokowi sendiri yang menyatakan bahwa hal tersebut menampar dan menjerumuskan dirinya, maka seharusnya sudah layak diberhentikan oleh presiden," kata Fathul saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022) kemarin.

Namun, Fathul menekankan, keputusan merombak kabinet maupun mencopot menteri dari jabatannya tetaplah hak prerogatif presiden.

"Tentu itu menjadi hak prerogatif beliau untuk menentukan," ujar dia.

Di sisi lain, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menyuarakan wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Kamhar merespons pernyataan Amien Rais yang meminta Luhut agar mundur dari jabatannya.

"Kami pun berpandangan bahwa Pak Jokowi mesti melakukan tindakan tegas terhadap pembantu-pembantunya yang melakukan manuver terkait wacana dan gerakan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden tiga periode," kata Kamhar saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Menurut Kamhar, publik dapat membaca bahwa Luhut merupakan motor gerakan menunda Pemilu 2024 dengan mengeklaim adanya big data, mengkondisikan ketua umum partai politik, maupun merencanakan deklarasi dukungan agar Jokowi menjabat tiga periode.

Baca juga: Amien Rais Minta Luhut Mundur, Politisi PDI-P: Harapan Standar Etis terhadap Luhut Tinggi

Kamhar mengatakan, meskipun 'operasi' tersebut telah gagal, Jokowi tetap harus menindak tegas Luhut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com