KOMPAS.com – Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Terdapat beberapa jenis remisi yang bisa didapat narapidana (napi). Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu.
Jenis remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Jenis-jenis remisi yang diberikan pemerintah, yakni:
- remisi umum,
- remisi khusus,
- remisi kemanusiaan, dan
- remisi tambahan.
Baca juga: MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi
Remisi umum
Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Besaran remisi umum yang diberikan, yaitu:
- bagi napi yang sudah dipenjara selama enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan,
- bagi yang sudah dipenjara lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan,
- bagi yang sudah dipenjara dua tahun diberikan remisi tiga bulan,
- bagi yang sudah dipenjara tiga tahun diberikan remisi empat bulan,
- bagi yang sudah dipenjara empat dan lima tahun diberikan remisi lima bulan,
- bagi yang sudah dipenjara enam tahun dan seterusnya diberikan remisi enam bulan.
Remisi khusus
Remisi khusus diberikan pada saat hari raya keagamaan sesuai agama napi. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan, yakni:
- Islam: hari raya Idul Fitri,
- Kristen Protestan dan Katolik: hari raya Natal,
- Hindu: hari raya Nyepi,
- Buddha: hari raya Waisak.
Selain agama-agama tersebut (agama lain, kepercayaan, WNA), biasanya napi akan memilih aliran kepercayaan yang mirip dengan agama yang telah disebutkan.
Besaran remisi khusus adalah:
- bagi narapidana yang telah dipenjara enam sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
- bagi yang telah dipenjara lebih dari 12 bulan sampai tiga tahun, diberikan remisi satu bulan,
- bagi yang telah dipenjara empat dan lima tahun, diberikan remisi satu bulan 15 hari,
- bagi yang telah dipenjara enam tahun, diberikan remisi dua bulan.
Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan
Remisi kemanusiaan
Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada:
- napi anak,
- napi berusia di atas 70 tahun,
- napi yang dinyatakan dokter lapas/dokter ahli memiliki penyakit yang sulit disembuhkan, mengancam jiwa, atau memerlukan perawatan ahli,
- napi yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun.
Remisi tambahan
Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum. Remisi ini diberikan jika napi melakukan perbuatan yang bermanfaat, seperti:
- berbuat jasa kepada negara: Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
- bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan (misalnya, menjadi donor organ tubuh dan/atau donor darah): Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
- membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan: Besaran remisi sebesar satu pertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
- menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum: Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.