Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Solusi dari Mendagri bagi Pemda yang Belum Anggarkan THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 18/04/2022, 17:08 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk menentukan langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tak memiliki cukup anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, tetap diminta untuk mengalokasikan.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Tidak Bareng THR, Sri Mulyani: untuk Bantu Aparatur Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah

"Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas," begitu bunyi SE tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Pada SE tersebut dijelaskan, bagi daerah yang belum menganggarkan atau tidak memiliki cukup anggaran pada APBD 2022 untuk membayar THR dan gaji ke-13 diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan di tahun anggaran yang sama.

Opsi lain yakni dengan melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau sub kegiatan, atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, gubernur dan bupati/wali kota yang melakukan pergeseran anggaran perlu menerbitkan Perkada tentang Penjabaran APBD 2022.

"Dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut.

Melalui SE tersebut, Tito juga meminta agar pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Penetapan Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Pada SE tersebut pun dijelaskan rincian komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK. Termasuk di dalamnya komponen tersebut yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatika kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," begitu bunyi SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com