JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk menentukan langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tak memiliki cukup anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, tetap diminta untuk mengalokasikan.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.
"Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas," begitu bunyi SE tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Pada SE tersebut dijelaskan, bagi daerah yang belum menganggarkan atau tidak memiliki cukup anggaran pada APBD 2022 untuk membayar THR dan gaji ke-13 diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan di tahun anggaran yang sama.
Opsi lain yakni dengan melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau sub kegiatan, atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, gubernur dan bupati/wali kota yang melakukan pergeseran anggaran perlu menerbitkan Perkada tentang Penjabaran APBD 2022.
"Dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut.
Melalui SE tersebut, Tito juga meminta agar pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Penetapan Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Pada SE tersebut pun dijelaskan rincian komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK. Termasuk di dalamnya komponen tersebut yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatika kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," begitu bunyi SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.