JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi mengirimkan somasi terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Somasi tersebut terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.
Cuitan itu diketahui diunggah Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada Selasa (12/4/2022).
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," sebut Muannas saat menuliskan cuitan Eddy, dalam keterangan yang diterima, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando Belum Tertangkap, Polisi: Masih Pengejaran
Muannas mengatakan, somasi tersebut sudah dikirimkan kepada Eddy pada 14 April 2022.
Dalam surat somasinya, Muannas menyebutkan beberapa poin penegasan untuk Eddy.
"Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama," jelas Muannas.
Selain itu, laporan tersebut juga sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Lalu, imbuh Muannas, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di pengadilan.
"Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu 'mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15'," tutur dia.
Baca juga: Diduga Sampaikan Ujaran Kebencian untuk Ade Armando, Dosen UGM Minta Maaf
Tim kuasa hukum menilai cuitan Eddy merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya.
"Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tegas Muannas.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Slamet Ariyadi menilai, somasi tersebut justru keliru diarahkan ke Eddy.
Menurutnya, seharusnya tim kuasa hukum Ade Armando berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPP PAN untuk penyelesaian masalah.
"Kuasa hukumnya mestinya sibuk menjelaskan bahwa kalau memang kasus Ade Armando itu sudah terang benderang dilanjutkan atau tidak dilanjutkan silakan saja dijelaskan kan selesai," kata Slamet saat dihubungi, Senin.
"Malah somasi Eddy Soeparno, ini kan keliru. Kami, PAN sedang tidak mencari musuh, kami parpol yang berusaha agar law enforment itu ditegakkan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.