Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Sekjen PAN Terkait Cuitan Tuduhan Penistaan Agama

Kompas.com - 18/04/2022, 15:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi mengirimkan somasi terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Somasi tersebut terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.

Cuitan itu diketahui diunggah Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada Selasa (12/4/2022).

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," sebut Muannas saat menuliskan cuitan Eddy, dalam keterangan yang diterima, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando Belum Tertangkap, Polisi: Masih Pengejaran

Muannas mengatakan, somasi tersebut sudah dikirimkan kepada Eddy pada 14 April 2022.

Dalam surat somasinya, Muannas menyebutkan beberapa poin penegasan untuk Eddy.

"Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama," jelas Muannas.

Selain itu, laporan tersebut juga sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Lalu, imbuh Muannas, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di pengadilan.

"Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu 'mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15'," tutur dia.

Baca juga: Diduga Sampaikan Ujaran Kebencian untuk Ade Armando, Dosen UGM Minta Maaf

Tim kuasa hukum menilai cuitan Eddy merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya.

"Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tegas Muannas.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Slamet Ariyadi menilai, somasi tersebut justru keliru diarahkan ke Eddy.

Menurutnya, seharusnya tim kuasa hukum Ade Armando berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPP PAN untuk penyelesaian masalah.

"Kuasa hukumnya mestinya sibuk menjelaskan bahwa kalau memang kasus Ade Armando itu sudah terang benderang dilanjutkan atau tidak dilanjutkan silakan saja dijelaskan kan selesai," kata Slamet saat dihubungi, Senin.

"Malah somasi Eddy Soeparno, ini kan keliru. Kami, PAN sedang tidak mencari musuh, kami parpol yang berusaha agar law enforment itu ditegakkan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com