JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi memang memungkinkan untuk memantau pergerakan dan lokasi setiap individu sehingga berisiko melanggar hak atas privasi.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah secara tegas menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi hanya digunakan untuk kontak erat atau tracing Covid-19.
"Ini yang kemudian harus jelas bahwa dikatakan, dinyatakan penggunaan PeduliLindungi ini semata-mata untuk kontak erat tracing dan fencing untuk menghindari abuse of power dari penggunaan aplikasi ini," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi yang Disorot AS Dinilai Tak Berdasar
Wahyudi mengatakan, pemerintah juga harus tegas menyatakan bahwa penggunaan aplikasi itu tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
Ia mengatakan, meskipun Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), namun, pengelolaan aplikasi PeduliLindungi tetap mengikuti UU Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Selain itu mengacu pada PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik juga mengatur persyaratan dalam pemprosesan data pribadi dipastikan kepatutannya dalam operasionalisasi atau penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini untuk tadi mencegah, meminimalisir risiko terjadinya potensi atau pelanggaran terhadap perlindungan hak atas privasi itu sendiri," ujarnya.
Baca juga: 3 Hal Di Indonesia yang Disorot oleh Laporan HAM AS, PeduliLindungi hingga Konflik Papua
Di samping itu, Wahyudi mengatakan, pemerintah juga harus transparan kepada publik terkait siapa pihak yang bisa mengakses dan mengelola PeduliLindungi.
"Apakah pengendali datanya Kemenkes atau Kominfo ini yang sangat terkait dengan keabsahan melalui aplikasi PeduliLindungi ini," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah harus menentukan masa kedaluwarsa penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Karena aplikasi ini diciptakan semata-mata untuk tracing, untuk wabah situasi darurat sehingga harus jelas expired date-nya itu sampai kapan," pungkasnya.
Baca juga: AS Sorot PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenlu: Apakah Tak Ada Kasus HAM di AS, Serius?
Sebelumnya diberitakan, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19.
Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.