Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Harap Pelaku Pemerkosaan Anak Usia 17 Tahun di Tasikmalaya Dijerat Pidana Berat

Kompas.com - 18/04/2022, 13:12 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan usia 17 tahun di Tasikmalaya bisa dijerat sanksi pidana berat.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, hal tersebut dilakukan agar terjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun orang lain.

“Kasus pemerkosaan tidak bisa ditoleransi, KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat memberiksan sanksi pidana berat terhadap pelaku agar terjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun orang lain,” ujar Nahar seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak Perkosa Gadis 17 Tahun Sampai Hamil di Tasikmalaya

KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman memakai Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama, dapat diberikan penambahan hukuman, yakni satu pertiga hukuman dari pidana pokok.

Selain itu, Nahar mengatakan, pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

"Dengan demikian, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada korban yang dibebankan pada pelaku, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dapat memblokir dan melelang aset kekayaaan dari milik para pelaku untuk membayar restitusi ganti kerugian korban," ujar Nahar.

Baca juga: Dalam UU TPKS, Paksa Korban Pemerkosaan Kawin dengan Pelaku Bisa Dipenjara 9 Tahun

Untuk diketahui, seorang anak perempuan usia 17 tahun telah menjadi korban pemerkosaan lima orang pelaku di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Peristiwa ini menambah deretan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang harus ditangani dengan hukuman tegas.

Nahar pun menyatakan kasus pidana ini harus diungkap dengan tuntas. Selain itu, perlu dilakukan pendampingan terhadap korban yang tengah hamil 8 bulan.

Adapun pelaku adalah bapak dan anak kembarnya, serta dua temannya.

Kasus ini tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor, padahal peristiwa terjadi pada Juni 2021.

Baca juga: Delik Perkosaan Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Orang tua korban yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut juga pada awalnya berusaha menutupi.

“KemenPPPA koordinasi dengan UPTD PPA Tasikmalaya yang telah melakukan penjangkauan korban, mendampingi korban melapor ke Polisi, mendamping visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga, memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga,” kata Nahar.

Nahar berharap korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah berulangnya kasus tersebut.

"KemenPPPA juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan," ucap Nahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com