JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah membuktikan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar privasi seseorang.
Menurut Puan, pemerintah harus membuktikan itu untuk menjawab laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) yang menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan PeduliLindungi.
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan oleh masyarakat,” kata Puan dalam siaran pers, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi yang Disorot AS Dinilai Tak Berdasar
Puan berpandangan, laporan Deplu AS tersebut harus dipatahkan dengan jaminan dari pemerintah karena telah membuat publik gelisah.
Padahal, politikus PDI-P itu menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Ia khawatir, jika isu ini tidak ditanggulangi dengan baik maka masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” ujar Puan.
Baca juga: Indonesia Dinilai Tak Perlu Gubris AS soal Tuduhan PeduliLindungi Langgar HAM
Di samping itu, Puan mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Ia menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar penanganan pandemi Covid-19.
Ia pun menekankan bahwa DPR bersama pemerintah terus berupaya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan.
Diketahui, Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Baca juga: AS Sorot PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenlu: Apakah Tak Ada Kasus HAM di AS, Serius?
Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19.
Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.